
Pendahuluan
Banyak pelaku UMKM yang menjalankan usaha tanpa menyadari bahwa nama merek bisa saja digunakan orang lain secara sah jika belum didaftarkan. Risiko ini bukan sekadar ancaman bisnis, tapi juga menyangkut identitas, reputasi, dan hak eksklusif atas nama usaha Anda.
Artikel ini akan memandu Anda memahami bagaimana cara daftar merek secara efektif: mulai dari definisi merek, pentingnya perlindungan, tips memilih nama, hingga kesalahan umum yang sering terjadi.
Apa Itu Merek ?
Brand adalah simbol, nama, logo, kata, atau kombinasi yang membedakan produk atau jasa Anda dari yang lain. Merek bisa didaftarkan secara hukum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar terlindungi dari penggunaan tanpa izin.
Kenapa Daftar Brand Itu Penting?
Berikut alasan pentingnya mendaftarkan Brand :
Perlindungan Hukum: Brand terdaftar memberi hak eksklusif kepada pemiliknya.
Mencegah Sengketa: Anda bisa menolak atau menggugat pihak lain yang memakai nama serupa.
Nilai Tambah Usaha: Brand adalah aset tak berwujud yang bisa dijual atau diwariskan.
Meningkatkan Kredibilitas: Brand resmi lebih dipercaya konsumen dan mitra bisnis.
Bagaimana Cara Daftar Merek?
Berikut langkah-langkah cara daftar brand secara online :
1. Cek Ketersediaan Brand
Gunakan [https://pdki-indonesia.dgip.go.id](https://pdki-indonesia.dgip.go.id) untuk mengecek apakah merek sudah dipakai.
2. Siapkan Dokumen
KTP pemilik atau akta usaha
Nama/logo merek
Surat pernyataan kepemilikan
3. Daftar Lewat e-HKI DJKI
Akses: [https://merek.dgip.go.id](https://merek.dgip.go.id)
Isi formulir, unggah dokumen, bayar biaya
Biaya UMKM: Rp500.000/kelas
4. Tunggu Proses Pemeriksaan
Waktu ±12 bulan
Jika disetujui dan tidak ada keberatan, Anda akan menerima sertifikat merek
Kesalahan Umum Saat Daftar Brand :
1.Tidak Mengecek Terlebih Dahulu
Permohonan Anda bisa langsung ditolak jika nama sudah terdaftar di kelas yang sama.
2. Nama Terlalu Umum
Nama seperti “Minuman Segar” atau “Kue Enak” sulit didaftarkan karena tidak khas.
3. Melanggar Aturan
Menggunakan nama yang menyerupai brand terkenal (contoh: “Nikee”, “KFC Indonesia”) berisiko besar ditolak.
❓ FAQ ( Frequently Asked Questions
Q: Apakah merek saya otomatis aman jika sudah dipakai bertahun-tahun?
A: Tidak. Hanya merek yang sudah didaftarkan secara resmi yang mendapat perlindungan hukum.
Q: Apakah bisa daftar merek tanpa logo?
A: Bisa. Anda boleh mendaftarkan nama saja, logo saja, atau kombinasi keduanya.
🎯 Kesimpulan
Sekarang Anda tahu bagaimana cara daftar merek dengan tepat. Jangan tunda sampai nama bisnis Anda dicuri atau disalahgunakan. Pendaftaran merek adalah investasi perlindungan jangka panjang untuk usaha Anda.
Leave a Comment