KBLI Toko Online 2025: Reseller, Dropshipper, dan Marketplace Online Legal

Refana Tasya

November 1, 2026

KBLI toko online 2025 untuk reseller, dropshipper, dan marketplace online legal.

Pendahuluan

Perkembangan perdagangan melalui internet membuat siapa pun dapat memulai usaha tanpa harus memiliki toko fisik. Produk dapat dipasarkan melalui website sendiri, media sosial, maupun marketplace sehingga proses penjualan menjadi lebih praktis dan dapat menjangkau konsumen dari berbagai daerah. Model bisnisnya pun semakin beragam. Ada pelaku usaha yang menyimpan stok sendiri, ada yang menjadi reseller, ada yang menjalankan sistem dropshipper, dan ada pula perusahaan yang membangun platform marketplace untuk mempertemukan penjual dengan pembeli.

Di balik kemudahan tersebut, terdapat satu hal penting yang sering terlewat ketika bisnis mulai berkembang, yaitu menentukan klasifikasi kegiatan usaha yang tepat. Klasifikasi tersebut tercermin dalam KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan dalam proses perizinan berusaha melalui OSS.

Memilih KBLI tidak cukup hanya berdasarkan istilah yang biasa digunakan dalam bisnis. Misalnya, seseorang mungkin menyebut dirinya sebagai “toko online”, tetapi secara administrasi kegiatan usahanya sebenarnya merupakan perdagangan eceran produk tertentu. Sebaliknya, perusahaan yang mengoperasikan sebuah marketplace dan memperoleh pendapatan dari komisi transaksi dapat memiliki karakter kegiatan yang berbeda karena berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli.

Hal tersebut menjadi semakin penting setelah hadirnya KBLI 2025. Struktur klasifikasi terbaru tidak lagi dapat dipahami hanya dengan mengandalkan kode lama yang selama ini sering digunakan oleh pelaku bisnis online. OSS telah menyediakan klasifikasi KBLI 2025, termasuk kelompok perdagangan eceran dan kelompok khusus untuk jasa intermediasi perdagangan eceran.

Karena itu, calon pemilik usaha perlu melihat apa yang sebenarnya dijual, bagaimana transaksi dilakukan, siapa yang memiliki barang, dan dari mana pendapatan usaha diperoleh sebelum menentukan KBLI.

Artikel ini membahas KBLI toko online 2025 secara lebih praktis untuk toko online, reseller, dropshipper, hingga marketplace. Pembahasan juga mencakup persyaratan, estimasi proses, biaya yang perlu dipersiapkan, contoh kasus, kesalahan umum, serta cara menghindari kesalahan ketika mengurus legalitas usaha.

Pengertian KBLI Toko Online 2025

KBLI adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi berdasarkan jenis aktivitas usaha. Dalam proses perizinan berusaha, kode ini membantu pemerintah mengidentifikasi kegiatan yang dijalankan oleh suatu pelaku usaha.

Karena itu, memahami KBLI toko online 2025 perlu dimulai dari jenis kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan, bukan hanya dari media yang digunakan untuk berjualan. Toko yang menjual produk sendiri melalui marketplace dapat memiliki klasifikasi yang berbeda dengan perusahaan yang menyediakan platform marketplace bagi banyak penjual.

KBLI 2025 merupakan pembaruan klasifikasi yang ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. BPS menjelaskan bahwa pembaruan tersebut dilakukan agar pencatatan aktivitas ekonomi dapat mengikuti perkembangan ekonomi, termasuk perubahan akibat transformasi digital.

Dalam konteks perdagangan online, hal yang perlu dipahami adalah bahwa tidak ada satu kode yang otomatis berlaku untuk semua toko online.

Artinya, pemilik toko online tidak seharusnya memilih kode hanya karena menemukan kata “internet”, “online”, atau “marketplace”. Pemilihan harus disesuaikan dengan aktivitas utamanya.

Contohnya, seseorang menjual pakaian miliknya melalui marketplace. Kegiatan utamanya adalah perdagangan eceran pakaian. Platform yang digunakan hanya menjadi media untuk melakukan transaksi.

Berbeda dengan perusahaan yang membuat marketplace sendiri. Perusahaan tersebut tidak membeli dan memiliki seluruh barang yang ditawarkan oleh merchant. Platformnya justru menyediakan sarana agar penjual dan pembeli dapat bertemu dan melakukan transaksi.

Dalam KBLI 2025, aktivitas seperti ini masuk dalam kelompok 4790 Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran, yang mencakup kegiatan mempertemukan penjual dan pembeli tanpa mengambil kepemilikan atas barang yang diperantarakan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui platform digital maupun kanal lainnya.

Dengan demikian, istilah “jualan online” harus diterjemahkan terlebih dahulu menjadi aktivitas ekonomi yang lebih spesifik.

Tujuan Menentukan KBLI yang Tepat

Penentuan KBLI bukan sekadar formalitas ketika mengisi data usaha. Kode tersebut membantu menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan oleh perusahaan atau pelaku usaha.

Tujuan utamanya adalah memastikan kegiatan usaha yang didaftarkan mempunyai kesesuaian dengan aktivitas yang benar-benar dilakukan.

Beberapa tujuan penentuan klasifikasi kegiatan usaha antara lain:

  1. Menggambarkan aktivitas bisnis secara administratif
  2. Kode yang dipilih menjadi representasi kegiatan usaha dalam sistem perizinan. Oleh karena itu, deskripsinya harus sesuai dengan bisnis yang dijalankan.
  3. Menentukan kebutuhan perizinan
  4. Perizinan berusaha di Indonesia menggunakan pendekatan berbasis risiko. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan menempatkan PB sebagai legalitas bagi pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha.
  5. Menghindari ketidaksesuaian data usaha
  6. Ketika kegiatan usaha berkembang, ketidaksesuaian antara kegiatan sebenarnya dan data perizinan dapat menimbulkan kebutuhan untuk melakukan penyesuaian.
  7. Membantu proses pengembangan usaha
  8. Pelaku usaha yang sejak awal menyusun kegiatan bisnis secara tepat akan lebih mudah mengevaluasi apakah kegiatan tambahan perlu dicantumkan dalam legalitas usahanya.
  9. Memberikan dasar administratif yang lebih jelas
  10. Data kegiatan usaha yang konsisten dapat membantu ketika perusahaan berhubungan dengan pihak lain seperti perbankan, mitra bisnis, investor, maupun lembaga pemerintah.

Fungsi KBLI dalam Bisnis Online

Bagi toko online, fungsi KBLI dapat dilihat dari hubungan antara aktivitas bisnis dan administrasi perusahaan.

Misalnya, sebuah bisnis menjual berbagai jenis pakaian melalui marketplace. Walaupun transaksi berlangsung secara digital, kegiatan ekonominya tetap merupakan perdagangan eceran pakaian. OSS dalam KBLI 2025 menyediakan kelompok perdagangan eceran pakaian, alas kaki, dan barang dari kulit pada subgolongan 4771, dengan beberapa kelompok yang lebih spesifik di bawahnya.

Contoh lainnya adalah bisnis yang menjual komputer dan perlengkapannya secara online. Dalam KBLI 2025, perdagangan eceran peralatan informasi dan komunikasi berada dalam kelompok 4740, dengan turunan seperti perdagangan eceran komputer dan perlengkapannya serta perdagangan eceran telepon beserta aksesorisnya.

Dari contoh tersebut terlihat bahwa media penjualan tidak selalu menjadi faktor utama dalam menentukan klasifikasi. Produk dan aktivitas usaha tetap menjadi pertimbangan penting.

Sementara itu, jika yang dijalankan adalah platform yang mempertemukan banyak penjual dengan pembeli dan memperoleh pendapatan dari komisi atau jasa perantaraan, karakter kegiatannya berbeda.

KBLI 2025 menyediakan kode 47901 Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran di bawah 4790.

Manfaat Memilih Klasifikasi Usaha yang Sesuai

Pemilihan kode kegiatan yang sesuai dapat memberikan manfaat administratif dan operasional bagi bisnis.

1. Legalitas lebih selaras dengan kegiatan usaha
Ketika kegiatan yang dicantumkan sesuai dengan kenyataan, dokumen legalitas akan lebih mudah dijelaskan kepada pihak yang membutuhkan.

2. Memudahkan pengembangan bisnis
Bisnis online sering berkembang cepat. Toko yang awalnya hanya menjual satu kategori produk dapat menambah produk lain setelah memiliki pelanggan tetap.

Dengan perencanaan kegiatan usaha yang baik, perubahan tersebut dapat dievaluasi sejak awal.

3. Mengurangi risiko salah memilih perizinan
Setiap kegiatan usaha dapat mempunyai karakteristik dan kewajiban berbeda. OSS menampilkan ruang lingkup, tingkat risiko, serta kewajiban yang terkait dengan kegiatan tertentu. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya melihat nama kode, tetapi juga membaca uraian dan ruang lingkupnya.

4. Membantu menjaga konsistensi data
Data pada dokumen pendirian, OSS, dan kegiatan usaha sebaiknya dibuat konsisten. Hal ini menjadi semakin relevan bagi badan usaha yang memiliki lebih dari satu aktivitas.

5. Membuat bisnis lebih siap berkembang
Legalitas yang disusun dengan benar sejak awal akan menjadi fondasi administratif ketika usaha mulai memiliki karyawan, gudang, cabang, kerja sama dengan supplier, atau transaksi dengan perusahaan lain.

KBLI Toko Online 2025: Apakah Ada Satu Kode Khusus?

Ini adalah salah satu pertanyaan paling sering muncul.

Jawabannya: tidak semua toko online menggunakan satu kode KBLI yang sama.

KBLI 2025 mengelompokkan perdagangan berdasarkan jenis kegiatan dan komoditas. Kategori perdagangan eceran mencakup berbagai kelompok, antara lain perdagangan eceran berbagai macam barang, makanan dan minuman, bahan bakar, peralatan informasi dan komunikasi, perlengkapan rumah tangga, barang kesenian dan rekreasi, barang lainnya, serta kendaraan dan suku cadang.

Karena itu, toko online harus melihat barang yang diperdagangkan.

Sebagai ilustrasi:

  • Toko online pakaian perlu melihat klasifikasi perdagangan eceran pakaian.
  • Toko yang menjual komputer perlu melihat klasifikasi perdagangan eceran komputer.
  • Toko yang menjual makanan perlu melihat kelompok perdagangan eceran makanan yang sesuai dengan jenis produknya.
  • Toko yang menjual berbagai produk perlu melihat apakah kegiatan tersebut sesuai dengan kelompok perdagangan berbagai macam barang.
  • Marketplace yang hanya menjadi perantara perlu mempertimbangkan kelompok jasa intermediasi perdagangan eceran.

Jadi, kata online menjelaskan saluran penjualan, sedangkan KBLI berusaha menggambarkan aktivitas ekonominya.

Bagaimana dengan Reseller?

Reseller adalah pihak yang membeli atau memperoleh barang dari supplier untuk kemudian menjualnya kembali kepada konsumen.

Dalam menentukan klasifikasi usaha, istilah “reseller” sendiri tidak otomatis menjadi kode KBLI tersendiri. Yang lebih penting adalah aktivitas perdagangan yang dilakukan dan jenis barang yang dijual.

Misalnya, reseller membeli pakaian dari distributor kemudian menjualnya kembali melalui marketplace.

Aktivitas utamanya tetap berupa perdagangan eceran pakaian. KBLI yang dipertimbangkan harus mengikuti klasifikasi barang tersebut, bukan sekadar menggunakan istilah “reseller”.

Hal yang sama berlaku apabila reseller menjual:

  • sepatu;
  • tas;
  • kosmetik;
  • perlengkapan rumah tangga;
  • komputer;
  • aksesori telepon;
  • makanan;
  • atau barang lainnya.

Setiap kategori barang dapat memiliki klasifikasi tersendiri.

Oleh sebab itu, sebelum mendaftarkan usaha, reseller sebaiknya membuat daftar produk utama yang benar-benar dijual. Setelah itu, daftar tersebut dapat dicocokkan dengan uraian KBLI 2025 yang tersedia pada OSS.

Bagaimana dengan Dropshipper?

Dropshipper memiliki pola bisnis yang sedikit berbeda.

Dalam sistem dropship, penjual biasanya memasarkan produk supplier tanpa menyimpan stok sendiri. Ketika konsumen melakukan pembelian, pesanan diteruskan kepada supplier, kemudian supplier melakukan pengiriman kepada konsumen.

Namun, keberadaan stok di tangan dropshipper bukan satu-satunya faktor untuk menentukan klasifikasi usaha.

Hal yang perlu diperhatikan adalah posisi dropshipper dalam transaksi.

Jika dropshipper pada praktiknya menjual barang kepada konsumen atas kegiatan perdagangan sendiri, maka klasifikasi kegiatan perlu dilihat dari aktivitas perdagangan dan produk yang dijual.

Sebaliknya, jika model bisnisnya benar-benar bertindak sebagai perantara yang mempertemukan pembeli dengan pihak penjual dan memperoleh komisi tanpa menyediakan atau mengambil kepemilikan atas barang yang diperantarakan, karakter kegiatannya dapat mendekati jasa intermediasi.

KBLI 2025 mendefinisikan jasa intermediasi perdagangan eceran sebagai kegiatan memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa menyediakan atau mengambil kepemilikan atas barang yang diintermediasikan.

Karena model dropship dapat dibuat dengan mekanisme yang berbeda-beda, pelaku usaha perlu melihat alur transaksinya secara konkret sebelum memilih kode.

KBLI 2025 untuk Marketplace

Marketplace perlu dibedakan dari toko online biasa.

Toko online pada dasarnya menjual produk kepada konsumen. Marketplace justru menyediakan sebuah sarana yang mempertemukan banyak penjual dengan pembeli.

Dalam KBLI 2025, kegiatan Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran tercantum sebagai kode 47901 di bawah kelompok 4790.

Kelompok 4790 menjelaskan kegiatan perantaraan perdagangan eceran yang memfasilitasi pemesanan barang antara penjual dan pembeli dengan imbalan atau komisi. Kegiatan tersebut dapat dilakukan menggunakan platform digital.

Hal ini berbeda dengan perusahaan yang mengoperasikan marketplace tetapi sekaligus membeli dan menjual barangnya sendiri.

Jika perusahaan marketplace juga memiliki kegiatan perdagangan atas nama sendiri, maka kegiatan perdagangan tersebut perlu dianalisis secara terpisah.

Dengan kata lain, sebuah perusahaan dapat mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha apabila memang menjalankan beberapa aktivitas yang berbeda dan kegiatan tersebut perlu dicantumkan sesuai kebutuhan legalitasnya.

Persyaratan Mengurus Legalitas Usaha Toko Online

Persyaratan dapat berbeda bergantung pada bentuk usaha, skala kegiatan, jenis produk, serta klasifikasi yang dipilih.

Secara umum, informasi yang perlu dipersiapkan meliputi:

  • Untuk usaha perseorangan

Biasanya perlu menyiapkan data identitas pemilik, alamat, informasi usaha, bidang kegiatan, serta data lain yang diminta dalam sistem OSS.

  • Untuk badan usaha

Badan usaha perlu memiliki data pendirian dan administrasi perusahaan yang sesuai. Data badan usaha kemudian digunakan dalam proses perizinan melalui sistem yang terintegrasi.

Selain data dasar tersebut, pelaku usaha perlu memperhatikan:

  • jenis kegiatan usaha;
  • lokasi kegiatan usaha;
  • produk yang dijual;
  • skala usaha;
  • tingkat risiko;
  • modal atau informasi usaha yang diminta sistem;
  • kebutuhan perizinan tambahan;
  • serta kewajiban khusus yang mungkin melekat pada produk tertentu.

Tidak semua barang mempunyai persyaratan yang sama.

Misalnya, beberapa produk makanan, kosmetik, obat, alat kesehatan, atau produk lain yang diatur secara khusus dapat memerlukan pemenuhan standar atau izin tambahan.

Karena itu, jangan berhenti pada tahap memperoleh NIB. Setelah memilih KBLI, periksa pula ruang lingkup dan kewajiban yang muncul pada OSS.

Estimasi Biaya dan Waktu

Biaya dan waktu pengurusan legalitas usaha tidak dapat disamaratakan untuk semua toko online.

Jika pelaku usaha mengurus sendiri melalui sistem pemerintah, komponen biaya pemerintah dapat berbeda berdasarkan jenis perizinan dan kegiatan yang dipilih. Sementara itu, apabila menggunakan jasa profesional seperti konsultan atau penyedia jasa legalitas, akan ada biaya jasa yang besarnya tergantung pada kompleksitas pekerjaan.

Faktor yang dapat memengaruhi biaya antara lain:

  • bentuk usaha;
  • jumlah kegiatan usaha;
  • kebutuhan perubahan atau penyesuaian dokumen;
  • kebutuhan notaris;
  • jenis produk;
  • perizinan tambahan;
  • serta penggunaan jasa profesional.

Dari sisi waktu, pendaftaran usaha sederhana dapat lebih cepat dibandingkan usaha yang memerlukan pemeriksaan atau pemenuhan persyaratan tambahan.

Karena regulasi perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko, kebutuhan perizinan dapat berbeda berdasarkan aktivitas yang didaftarkan. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, standar, prosedur, layanan OSS, dan pengawasan.

Dengan demikian, estimasi paling aman adalah menghitung proses berdasarkan kondisi usaha masing-masing, bukan menggunakan satu angka yang berlaku untuk semua bisnis.

Studi Kasus 1: Toko Online Pakaian

Andi menjalankan bisnis pakaian secara online. Ia membeli produk dari supplier dalam jumlah tertentu kemudian menjualnya kepada konsumen melalui marketplace.

Andi tidak mengoperasikan marketplace. Ia hanya menggunakan marketplace sebagai tempat berjualan.

Dalam kondisi seperti ini, kegiatan Andi merupakan perdagangan eceran pakaian. KBLI 2025 menyediakan kelompok 4771 untuk perdagangan eceran pakaian, alas kaki, dan barang dari kulit, dengan beberapa kode turunan berdasarkan jenis barang.

Jadi, penggunaan marketplace sebagai media transaksi tidak otomatis membuat Andi menjadi penyedia marketplace.

Studi Kasus 2: Reseller Aksesori Komputer

Budi menjual keyboard, mouse, webcam, dan berbagai perlengkapan komputer melalui website dan marketplace.

Walaupun bisnisnya sepenuhnya dilakukan secara online, kegiatan utamanya tetap perdagangan barang.

KBLI 2025 mempunyai kelompok 4740 untuk perdagangan eceran peralatan informasi dan komunikasi. Di dalamnya terdapat beberapa klasifikasi yang lebih spesifik, termasuk perdagangan eceran komputer dan perlengkapannya.

Budi sebaiknya melihat kode yang paling sesuai dengan produk utama yang dijual, bukan mencari kode berdasarkan kata “website” atau “online”.

Studi Kasus 3: Bisnis Dropship

Citra memasarkan produk milik supplier melalui akun media sosial dan marketplace. Citra tidak menyimpan barang. Ketika ada pesanan, supplier mengirimkan produk langsung kepada konsumen.

Sebelum memilih klasifikasi, perlu dilihat bagaimana hubungan Citra dengan supplier dan konsumen.

Jika Citra menjalankan aktivitas penjualan sebagai pedagang dan transaksi dilakukan dalam model perdagangan atas nama usahanya, maka klasifikasi perdagangan berdasarkan barang yang dijual perlu diperiksa.

Namun, jika Citra benar-benar hanya mempertemukan pembeli dan supplier dan menerima komisi tanpa menyediakan atau memiliki barang yang diperantarakan, karakter kegiatannya dapat lebih dekat dengan jasa intermediasi perdagangan eceran.

Perbedaan kecil dalam mekanisme bisnis dapat menghasilkan analisis klasifikasi yang berbeda. Inilah alasan mengapa dropshipper tidak sebaiknya langsung menyalin kode dari bisnis lain.

Studi Kasus 4: Perusahaan Marketplace

Dina mendirikan perusahaan yang membuat platform marketplace. Dalam platform tersebut terdapat ribuan merchant yang menawarkan produk kepada konsumen.

Dina tidak membeli seluruh barang merchant. Platformnya memperoleh pendapatan dari komisi transaksi dan layanan kepada merchant.

Model tersebut memiliki karakter sebagai platform perantara. Dalam KBLI 2025, kode 47901 secara khusus berada di bawah kelompok Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran dan berjudul Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran.

Kasus ini berbeda dari toko online biasa karena perusahaan tidak sekadar menggunakan platform orang lain untuk menjual barangnya.

Kesalahan yang Sering Terjadi

1. Menganggap semua bisnis online memiliki satu KBLI

Kesalahan ini sangat umum.

Bisnis online dapat menjual produk yang berbeda dan menjalankan model bisnis yang berbeda. Karena itu, tidak tepat jika semua usaha hanya menggunakan satu kode yang ditemukan di artikel atau forum.

2. Menggunakan kode KBLI 2020 tanpa mengecek KBLI 2025

KBLI 2025 membawa perubahan struktur klasifikasi. Beberapa kode lama dapat dipecah, digabung, atau dialihkan ke klasifikasi baru.

OSS sendiri menyediakan informasi konversi. Misalnya, kode KBLI 2020 tertentu untuk perdagangan melalui media dapat dipecah menjadi beberapa kode KBLI 2025.

Karena itu, kode lama tidak sebaiknya langsung disalin ke pendaftaran baru.

3. Menganggap marketplace dan toko online sama

Toko online menggunakan marketplace sebagai kanal penjualan.

Marketplace menyediakan platform yang mempertemukan penjual dengan pembeli.

Keduanya memiliki model bisnis berbeda.

4. Memilih kode berdasarkan nama brand

Nama toko tidak menentukan KBLI.

Misalnya, nama toko menggunakan kata “Digital Store”, tetapi barang yang dijual sebenarnya pakaian. Yang perlu dianalisis adalah kegiatan ekonominya, bukan nama brand.

5. Tidak membaca uraian KBLI

Kode yang tampaknya cocok belum tentu sesuai setelah uraian dibaca secara lengkap.

Pelaku usaha sebaiknya membaca bagian “uraian”, “tidak mencakup”, struktur klasifikasi, serta ruang lingkup kegiatan pada OSS.

6. Tidak mengecek perizinan tambahan

Produk tertentu memiliki ketentuan khusus. Kesalahan terjadi ketika pemilik usaha menganggap NIB otomatis berarti seluruh kewajiban produk sudah terpenuhi.

Tips Memilih KBLI Bisnis Toko Online 2025

Agar penentuan KBLI toko online 2025 tidak keliru, pelaku usaha sebaiknya terlebih dahulu memetakan produk, mekanisme transaksi, serta posisi bisnis dalam rantai perdagangan. Langkah sederhana ini dapat membantu memastikan kode kegiatan yang dipilih benar-benar menggambarkan aktivitas usaha.

Pertama, tuliskan apa yang dijual
Jangan langsung mencari kode. Buat daftar produk utama terlebih dahulu.

Contohnya: pakaian wanita, pakaian pria, tas, dan aksesori.

Dari daftar tersebut, baru tentukan aktivitas utama.

Kedua, tentukan posisi bisnis dalam transaksi

Tanyakan: “Apakah saya menjual barang sendiri atau hanya mempertemukan penjual dan pembeli?”

Pertanyaan ini sangat penting untuk membedakan perdagangan dengan kegiatan intermediasi.

Ketiga, tentukan apakah bisnis memiliki lebih dari satu kegiatan

Jika perusahaan memiliki toko online sekaligus mengembangkan platform sendiri, analisis kegiatan tersebut secara terpisah.

Keempat, cek KBLI 2025 di OSS

Gunakan database KBLI 2025 pada OSS sebagai rujukan utama.

Jangan hanya mengandalkan artikel lama karena struktur KBLI dapat mengalami perubahan.

Kelima, perhatikan kata “tidak mencakup”

Bagian tersebut sering kali membantu mencegah kesalahan.

Sebuah klasifikasi dapat terlihat cocok dari judulnya, tetapi ternyata aktivitas tertentu secara eksplisit diarahkan ke klasifikasi lain.

Keenam, cek kewajiban setelah memilih kode

Setelah menemukan kode yang sesuai, jangan langsung berhenti. Perhatikan ruang lingkup, risiko, dan kewajiban yang muncul dalam OSS.

Solusi Mencegah Kesalahan dalam Pemilihan KBLI

Kesalahan paling mudah dicegah dengan membuat pemetaan kegiatan usaha sebelum melakukan pendaftaran.

Buat tabel sederhana seperti berikut:

PertanyaanJawaban
Produk utama apa?Sesuaikan dengan produk
Siapa pembelinya?Konsumen akhir/bisnis
Apakah memiliki barang?Ya/Tidak
Apakah menjual atas nama sendiri?Ya/Tidak
Apakah memperoleh komisi?Ya/Tidak
Apakah memiliki platform sendiri?Ya/Tidak
Apakah menggunakan marketplace pihak lain?Ya/Tidak
Apakah ada produk khusus?Periksa izin tambahan

Setelah itu, cocokkan jawaban dengan uraian KBLI 2025.

Cara ini jauh lebih aman dibandingkan memilih kode hanya berdasarkan kata “toko online”.

Bagi perusahaan yang memiliki struktur usaha lebih kompleks, konsultasi dengan pihak yang memahami legalitas bisnis dapat membantu memastikan hubungan antara kegiatan usaha, dokumen perusahaan, dan perizinan OSS tetap konsisten.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Q: Apakah toko online wajib memiliki KBLI?
A: Jika menjalankan kegiatan usaha yang didaftarkan dalam sistem perizinan berusaha, pelaku usaha perlu mencantumkan kegiatan usaha yang sesuai. KBLI digunakan sebagai klasifikasi kegiatan tersebut dalam proses perizinan. Jadi, fokusnya bukan pada istilah “toko online”, tetapi pada kegiatan ekonomi yang sebenarnya dijalankan.

Q: Apakah reseller memiliki KBLI khusus?
A: Istilah reseller bukan otomatis merupakan satu kode KBLI tersendiri. Kode yang dipilih perlu melihat aktivitas perdagangan dan barang yang dijual. Reseller pakaian, misalnya, perlu melihat klasifikasi perdagangan eceran pakaian, sedangkan reseller komputer perlu melihat klasifikasi yang berkaitan dengan perdagangan eceran komputer.

Q: Apakah dropshipper menggunakan KBLI yang sama dengan reseller?
A: Belum tentu. Dropship dan reseller dapat memiliki mekanisme transaksi yang berbeda. Hal utama yang perlu dilihat adalah apakah pelaku usaha menjual barang sebagai kegiatan perdagangan atau hanya bertindak sebagai perantara yang memperoleh komisi tanpa menyediakan atau memiliki barang. KBLI 2025 membedakan perdagangan eceran dengan jasa intermediasi perdagangan eceran.

Q: Apakah jualan di marketplace berarti harus menggunakan KBLI marketplace?
A: Tidak. Jika Anda hanya menggunakan marketplace milik pihak lain untuk menjual produk, Anda tetap perlu melihat klasifikasi berdasarkan kegiatan perdagangan dan barang yang dijual. KBLI 47901 lebih relevan untuk aktivitas platform digital yang menjalankan fungsi intermediasi perdagangan eceran.

Q: Apakah marketplace harus menggunakan KBLI 47901?
A: Untuk platform yang aktivitas utamanya mempertemukan penjual dan pembeli dalam perdagangan eceran tanpa mengambil kepemilikan atas barang yang diperantarakan, KBLI 47901 merupakan klasifikasi yang secara khusus tersedia dalam KBLI 2025. Namun, model bisnis perlu dilihat secara keseluruhan karena perusahaan dapat menjalankan aktivitas lain yang membutuhkan klasifikasi berbeda.

Q: Apakah KBLI toko online harus menggunakan kode yang mengandung kata internet?
A: Tidak selalu. Dalam KBLI 2025, banyak kegiatan perdagangan eceran ditentukan berdasarkan jenis barang. Misalnya, perdagangan eceran pakaian berada pada kelompok 4771, sedangkan perdagangan eceran peralatan informasi dan komunikasi berada pada kelompok 4740. Keduanya tetap dapat dilakukan melalui internet tanpa menjadikan kata “internet” sebagai satu-satunya dasar pemilihan kode.

Q: Apakah KBLI 2020 masih bisa dijadikan acuan?
A: Untuk memahami usaha yang sudah terdaftar sebelumnya, KBLI 2020 masih dapat muncul dalam informasi transisi dan konversi. Namun, untuk menentukan klasifikasi terbaru, sebaiknya periksa KBLI 2025 pada OSS. OSS menyediakan informasi hubungan antara kode lama dan kode baru, dan satu kode lama dapat memiliki hasil konversi ke beberapa kode baru.

Q: Apakah satu perusahaan boleh memiliki lebih dari satu KBLI?
A: Dalam praktiknya, satu badan usaha dapat menjalankan beberapa kegiatan usaha. Yang penting, kegiatan yang dicantumkan harus benar-benar direncanakan atau dijalankan dan sesuai dengan struktur serta ketentuan perizinan yang berlaku. Penambahan kegiatan sebaiknya dianalisis agar data legalitas tidak berbeda dengan kegiatan perusahaan.

Q: Apakah NIB saja sudah cukup untuk toko online?
A: Belum tentu. NIB merupakan bagian dari legalitas usaha, tetapi kewajiban perizinan dapat berbeda berdasarkan kegiatan dan tingkat risiko. Selain itu, produk tertentu dapat memiliki persyaratan atau perizinan tambahan. Karena itu, setelah memperoleh NIB, pelaku usaha tetap perlu memeriksa kewajiban yang muncul berdasarkan kegiatan yang didaftarkan. PP 28 Tahun 2025 menempatkan perizinan berusaha dalam kerangka berbasis risiko.

Q: Apakah KBLI menentukan izin produk yang diperlukan?
A: KBLI menjadi salah satu dasar untuk melihat kegiatan usaha dan kewajiban perizinannya, tetapi kebutuhan izin produk tidak dapat ditentukan hanya dari nama toko. Jenis barang, kegiatan, risiko, dan ketentuan sektoral juga perlu diperiksa. Karena itu, pemilik usaha sebaiknya melihat ruang lingkup dan kewajiban yang ditampilkan OSS untuk kode yang dipilih.

Q: Bagaimana jika toko online menjual banyak jenis barang?
A: Jika barang yang dijual sangat beragam, jangan langsung memilih kode secara sembarangan. Identifikasi terlebih dahulu produk utama dan karakter kegiatan perdagangan. KBLI 2025 memiliki kelompok perdagangan eceran berbagai macam barang, tetapi terdapat pula klasifikasi khusus untuk banyak kategori produk.

Q: Apakah nama usaha harus sama dengan KBLI?
A: Tidak. Nama atau brand usaha tidak harus identik dengan judul KBLI. Yang harus diperhatikan adalah kesesuaian antara kegiatan usaha yang sebenarnya dilakukan dengan klasifikasi yang didaftarkan.

Kesimpulan

Memilih KBLI toko online 2025 tidak cukup hanya dengan mencari kode yang memiliki kata “online” atau “internet”. Hal yang jauh lebih penting adalah memahami bagaimana bisnis tersebut bekerja: apa yang dijual, siapa yang menjual, siapa yang memiliki barang, bagaimana transaksi dilakukan, dan dari mana pendapatan diperoleh.

Untuk toko online dan reseller, klasifikasi biasanya perlu dilihat berdasarkan aktivitas perdagangan serta jenis barang yang dijual. Dropshipper perlu melihat lebih jauh mekanisme transaksinya karena model dropship dapat dijalankan dengan pola yang berbeda. Sementara itu, marketplace memiliki karakter tersendiri ketika perusahaan berfungsi sebagai platform yang mempertemukan penjual dan pembeli.

KBLI 2025 juga membawa perubahan dibandingkan klasifikasi sebelumnya. Salah satu perubahan yang relevan bagi ekosistem perdagangan digital adalah tersedianya kelompok 4790 Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran, termasuk 47901 Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran.

Karena itu, jangan menentukan kode hanya berdasarkan contoh milik usaha lain. Dua bisnis yang sama-sama menyebut dirinya “toko online” belum tentu mempunyai klasifikasi kegiatan yang sama.

Jika Anda masih bingung menentukan kegiatan usaha yang paling sesuai, EasyLegalitas dapat membantu proses identifikasi kegiatan bisnis dan penyusunan legalitas usaha agar lebih terarah. Mulai dari memahami model bisnis, menentukan kegiatan yang akan didaftarkan, hingga menyesuaikan kebutuhan legalitas, langkah yang tepat sejak awal dapat membantu mengurangi kesalahan administrasi di kemudian hari.

Butuh bantuan menentukan KBLI dan mengurus legalitas bisnis online? Konsultasikan kebutuhan usaha Anda bersama EasyLegalitas agar proses pendirian dan perizinan dapat dipersiapkan sesuai kegiatan usaha yang sebenarnya.

Related Post

Tinggalkan komentar