Masalah yang Sering Terjadi Saat Urus Sendiri
Jangan biarkan birokrasi dan ketidaktahuan menghambat bisnis koperasi Anda. Waktu Anda terlalu berharga.
Proses Berbelit & Membingungkan
Birokrasi yang panjang, syarat dokumen yang banyak, dan aturan yang terus berubah membuat proses pendirian terasa sangat melelahkan.
Banyak Waktu Terbuang
Harus bolak-balik ke instansi terkait dan notaris hanya untuk merevisi dokumen yang salah ketik atau formatnya tidak sesuai.
Risiko Berkas Ditolak
Penyusunan AD/ART yang tidak sesuai standar Kemenkumham sering berujung pada penolakan, memaksa Anda mengulang dari awal.
Legalitas Tidak Sempurna
Ketidaktahuan akan hukum berisiko membuat struktur koperasi cacat hukum di kemudian hari, membahayakan aset dan anggota.
Easy Legalitas Hadir Memberikan Solusi Pasti
Kami adalah konsultan legalitas terpercaya yang telah membantu ratusan klien di seluruh Indonesia mendirikan Koperasi (Produsen, Konsumen, Jasa, Pemasaran, maupun Simpan Pinjam) secara resmi.
Dengan tim ahli hukum dan notaris berpengalaman, kami memastikan proses pendirian koperasi Anda berjalan lancar, aman, dan 100% sesuai dengan perundang-undangan terbaru. Anda cukup duduk manis, kami yang urus semuanya.
Mengapa Memilih Easy Legalitas?
Konsultasi Gratis
Diskusi kebutuhan Anda tanpa biaya sepeser pun.
100% Legal & Resmi
Dokumen dijamin sah terdaftar di Kemenkumham.
Harga Transparan
Tanpa biaya tersembunyi. Bayar sesuai kesepakatan.
Notaris Berpengalaman
Ditangani langsung oleh jaringan notaris profesional.
Proses Cepat
SLA jelas, dokumen selesai sesuai target waktu.
Pendampingan Penuh
Kami bantu dari pemberkasan awal hingga SK terbit.
Pemberkasan Rapi
Terima format hardcopy & softcopy lengkap.
Layanan Nasional
Menerima pengurusan koperasi di seluruh Indonesia.
Apa Saja yang Anda Dapatkan?
Perbandingan Proses Pendirian
- Harus meluangkan waktu berhari-hari antre di dinas.
- Beresiko besar salah menyusun draft AD/ART.
- Proses sering terhambat karena ketidaktahuan hukum.
- Sering muncul “biaya tak terduga” di lapangan.
- Fokus bisnis Anda terganggu karena urusan administrasi.
- Anda cukup duduk manis, kami yang selesaikan semuanya.
- Draft AD/ART dijamin sesuai standar Kemenkumham.
- Proses mulus didampingi ahli hukum dan notaris.
- Harga flat di awal. 100% transparan tanpa biaya siluman.
- Anda bisa 100% fokus mengembangkan bisnis koperasi.
Paket Pendirian Koperasi Lengkap
Rp 3.999.000
Harga All-in-One. Proses estimasi 2-4 minggu kerja.
- Pengecekan Nama Koperasi (Sisminbakum)
- Akta Pendirian dari Notaris
- SK Pengesahan Kemenkumham RI
- NIB (Nomor Induk Berusaha) via OSS
- NPWP Badan atas nama Koperasi
- Buku Daftar Anggota & Buku Pengurus
*Harga dapat menyesuaikan wilayah/domisili Koperasi.
5 Langkah Mudah Mendirikan Koperasi
Konsultasi Gratis
Hubungi admin kami via WhatsApp untuk diskusi jenis koperasi (produsen, konsumen, simpan pinjam, dll) dan persyaratan domisili.
Pengumpulan Data & Nama
Anda mengirimkan KTP para pendiri dan usulan nama koperasi. Kami akan mengecek ketersediaan nama di Kemenkumham.
Pembuatan Draft & TTD Akta
Notaris kami membuat draft Akta Pendirian. Setelah Anda setujui, dilakukan proses penandatanganan akta oleh para pendiri.
Proses SK & Perizinan
Kami memproses SK Kemenkumham, mengurus NPWP Koperasi, dan menerbitkan NIB melalui sistem OSS.
Dokumen Selesai & Dikirim
Selamat! Koperasi Anda telah resmi berbadan hukum. Hardcopy akta dan dokumen asli akan dikirimkan ke alamat Anda.
Apa Kata Klien Kami?
Bpk. Ahmad Fauzi
Ketua Koperasi Konsumen
“Sangat puas dengan layanan Easy Legalitas. Proses pendirian koperasi konsumen warga perumahan kami jadi sangat mudah, transparan, dan tidak perlu repot ke notaris berkali-kali.”
Ibu Siti Nurhaliza
Pengurus Koperasi Produsen
“Awalnya pusing mengurus izin OSS dan Kemenkumham sendiri. Setelah pakai jasa dari tim Easy Legalitas, beres dalam 3 minggu. Dokumen lengkap sampai NPWP dan NIB. Terima kasih!”
Budi Santoso
Ketua Koperasi Jasa
“Timnya sangat responsif menjawab pertanyaan kami di WhatsApp. Proses penandatanganan akta juga diatur dengan rapi. Harganya sangat worth it dengan pelayanan yang diberikan.”