Merek bukan sekadar nama, logo, atau identitas yang digunakan untuk membedakan produk dan jasa suatu usaha. Bagi pemilik bisnis, merek terdaftar merupakan aset kekayaan intelektual yang perlindungannya perlu dijaga selama usaha terus berjalan. Karena itu, pemilik merek perlu memperhatikan masa berlaku sertifikat dan melakukan perpanjangan merek sebelum perlindungannya berakhir.
Di Indonesia, merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan dapat diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan. Bahkan, masih terdapat kesempatan untuk mengajukannya paling lama 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir dengan ketentuan biaya yang lebih tinggi.
Bagi pelaku usaha, mengetahui batas waktu ini penting agar perlindungan merek tidak terlewat. Selain waktu pengajuan, pemilik juga perlu menyiapkan dokumen, memastikan merek masih digunakan sesuai dengan pendaftarannya, serta memahami biaya yang berlaku. Artikel ini membahas ketentuan tersebut secara lengkap agar proses perpanjangan dapat dipersiapkan sejak awal.
Apa Itu Perpanjangan Merek?
Proses ini merupakan upaya untuk memperpanjang jangka waktu perlindungan hukum atas merek yang telah terdaftar. Perlindungan tersebut diberikan untuk jangka waktu yang sama, yaitu 10 tahun. Ketentuan ini berlaku bagi pemilik merek terdaftar yang ingin mempertahankan perlindungan hukum atas mereknya.
Perpanjangan tidak sama dengan pendaftaran merek baru. Dalam perpanjangan, pemilik mempertahankan perlindungan atas merek yang sudah terdaftar dengan nomor pendaftaran dan cakupan barang atau jasa yang telah dimiliki.
Jika Anda masih berada pada tahap awal dan belum mendaftarkan merek, Anda dapat mempelajari prosesnya melalui panduan cara daftar merek efektif untuk UMKM.
Proses ini menjadi penting ketika merek masih digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha. Tanpa memperhatikan masa perlindungannya, pemilik dapat kehilangan kesempatan untuk mempertahankan perlindungan merek melalui mekanisme perpanjangan apabila batas waktu yang ditentukan telah terlewati.
Mengapa Perpanjangan Merek Penting?
Ada beberapa alasan mengapa pemilik usaha sebaiknya tidak menunggu sampai masa perlindungan berakhir.
Pertama, merek dapat menjadi bagian penting dari identitas bisnis. Nama dan logo yang sudah dikenal pelanggan memiliki nilai komersial yang dapat berkembang seiring pertumbuhan usaha.
Kedua, perpanjangan membantu menjaga keberlanjutan perlindungan hukum atas merek yang sudah terdaftar. Hal ini penting terutama bagi bisnis yang menggunakan merek secara aktif dalam pemasaran, kemasan, toko, platform digital, maupun dokumen usaha.
Ketiga, pengajuan lebih awal membuat pemilik memiliki waktu untuk memeriksa dokumen dan memastikan data yang digunakan dalam permohonan sudah sesuai.
Merek merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang dapat menjadi aset penting bagi usaha. Untuk memahami lebih jauh mengenai perlindungan kekayaan intelektual bagi UMKM, Anda dapat membaca panduan Hak Kekayaan Intelektual UMKM.
Berapa Lama Masa Berlaku Merek Terdaftar?
Merek terdaftar memperoleh perlindungan hukum selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Artinya, masa perlindungan merek tidak dihitung semata-mata dari kapan sertifikat fisik atau elektronik diterbitkan. Pemilik perlu melihat Tanggal Penerimaan yang tercantum dalam data pendaftaran merek untuk mengetahui periode perlindungannya.
Contoh Perhitungan Masa Perlindungan
Misalnya suatu merek memiliki Tanggal Penerimaan pada 15 Oktober 2016.
Masa perlindungan awalnya berlangsung selama 10 tahun. Dengan demikian, pemilik perlu memperhatikan periode berakhirnya perlindungan pada 2026 dan mempersiapkan perpanjangan sesuai jangka waktu yang tersedia.
Contoh tersebut hanya untuk menjelaskan cara memahami periode perlindungan. Untuk menentukan tanggal yang sebenarnya, pemilik harus mengacu pada data merek yang tercatat pada sistem resmi DJKI.
Apakah Perpanjangan Hanya Bisa Dilakukan Satu Kali?
Tidak. Ketentuan menyatakan bahwa jangka waktu perlindungan merek dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Dengan demikian, selama ketentuan dan persyaratan perpanjangan dipenuhi, pemilik dapat mempertahankan perlindungan mereknya melalui perpanjangan pada periode berikutnya.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengajukan Perpanjangan Merek?
Permohonan dapat diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan. Undang-Undang juga memberikan kesempatan untuk mengajukannya paling lama 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir, dengan biaya dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemilik merek sebaiknya tidak menunggu sampai hari terakhir. Pengajuan lebih awal memberikan waktu untuk memeriksa data, menyiapkan dokumen, dan menyelesaikan pembayaran sesuai prosedur.
Dua Periode Pengajuan yang Perlu Diketahui
| Waktu pengajuan | Ketentuan |
|---|---|
| 6 bulan sebelum sampai dengan berakhirnya perlindungan | Perpanjangan dalam periode normal |
| Paling lama 6 bulan setelah perlindungan berakhir | Masih dapat diajukan dengan biaya lebih tinggi sesuai ketentuan |
| Setelah melewati masa tambahan tersebut | Tidak lagi masuk dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana ketentuan tersebut |
DJKI juga mencantumkan dua kategori tarif, yaitu perpanjangan yang diajukan dalam periode 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan dan perpanjangan yang diajukan dalam waktu paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan.
Mengapa Sebaiknya Mengajukan Sebelum Masa Berlaku Berakhir?
Mengajukan lebih awal membuat pemilik tidak perlu bergantung pada periode tambahan setelah masa perlindungan berakhir.
Selain itu, biaya perpanjangan setelah masa perlindungan berakhir lebih tinggi. Oleh karena itu, membuat pengingat beberapa bulan sebelum tanggal berakhir merupakan langkah sederhana untuk menghindari keterlambatan.
Apa Syarat Perpanjangan Merek?
Salah satu hal penting dalam proses perpanjangan adalah pemilik harus dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan. Berdasarkan informasi layanan DJKI, dokumen yang diperlukan antara lain etiket atau label merek, sertifikat merek, surat pernyataan penggunaan merek, serta dokumen kuasa apabila pengajuan dilakukan melalui konsultan KI.
Untuk kategori tertentu, terdapat pula dokumen tambahan yang perlu disiapkan sesuai kondisi pemohon.
Pernyataan Penggunaan Merek
UU No. 20 Tahun 2016 mengatur bahwa permohonan perpanjangan disetujui apabila pemohon melampirkan pernyataan bahwa:
- merek masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek; dan
- barang atau jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Ketentuan ini penting karena perpanjangan bukan hanya mengenai pembayaran biaya. Pemilik juga perlu memastikan bahwa kondisi penggunaan merek sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
DJKI mencantumkan beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan perpanjangan merek.
1. Etiket atau Label Merek
Etiket atau label merek merupakan salah satu dokumen yang tercantum dalam persyaratan layanan perpanjangan. Pemilik sebaiknya memastikan dokumen yang disiapkan sesuai dengan data merek yang akan diperpanjang.
2. Sertifikat Merek
Sertifikat merek digunakan sebagai bagian dari data pendukung permohonan. Pastikan informasi pada sertifikat dapat dibaca dan sesuai dengan merek yang akan diperpanjang.
3. Surat Pernyataan Penggunaan Merek
Surat pernyataan penggunaan merek diperlukan untuk memenuhi ketentuan mengenai penggunaan merek pada barang atau jasa yang tercantum dalam sertifikat.
4. Surat Kuasa Konsultan KI
Apabila proses dilakukan menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual, DJKI mencantumkan surat kuasa konsultan KI bermaterai sebagai salah satu dokumen persyaratan.
5. Dokumen Tambahan untuk Kondisi Tertentu
DJKI juga mencantumkan surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang/jasa untuk kondisi multi-kelas serta dokumen yang berkaitan dengan status UKM untuk kategori yang memerlukannya.
Karena persyaratan dapat bergantung pada kondisi permohonan, pemilik merek sebaiknya memeriksa daftar persyaratan pada layanan resmi sebelum mengajukan.
Bagaimana Cara Mengajukan Perpanjangan Merek?
Pengajuan dapat dilakukan melalui layanan merek DJKI secara elektronik. Dalam prosedur yang dipublikasikan DJKI, pemohon dapat masuk ke akun merek dan memilih layanan pasca persetujuan otomatis untuk mengajukan permohonan tersebut.
Bagi pemilik merek yang membutuhkan pendampingan dalam pengurusan kekayaan intelektual, Anda juga dapat mempertimbangkan jasa pendaftaran merek untuk memahami layanan pendampingan yang tersedia.
Secara umum, tahapannya meliputi:
1. Menyiapkan Data dan Dokumen
Sebelum masuk ke sistem, siapkan nomor permohonan atau data merek, sertifikat merek, etiket atau label, surat pernyataan penggunaan merek, serta dokumen lain yang diperlukan.
2. Masuk ke Sistem Merek DJKI
Pemohon mengakses akun pada sistem merek DJKI untuk memulai pengajuan perpanjangan.
3. Memilih Jenis Permohonan
Pada prosedur yang dijelaskan DJKI, pemohon memilih tipe permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek sesuai kondisi masa perlindungan merek.
Jika pengajuan dilakukan setelah masa perlindungan berakhir tetapi masih dalam periode yang diperbolehkan, tersedia kategori pengajuan untuk merek yang sudah kedaluwarsa sesuai ketentuan sistem.
4. Memasukkan Data Pemohon
Data pemohon kemudian diperiksa dan dilengkapi sesuai informasi yang diminta oleh sistem.
5. Mengunggah Dokumen Persyaratan
Dokumen yang sudah disiapkan diunggah melalui sistem. Pemohon perlu memastikan dokumen terbaca dan data yang diberikan sesuai dengan merek yang akan diperpanjang.
6. Memeriksa Data Permohonan
Sebelum melanjutkan, lakukan pemeriksaan kembali terhadap seluruh data. Kesalahan nomor permohonan, identitas pemilik, kelas, atau dokumen pendukung dapat menyebabkan proses menjadi tidak sesuai dengan yang diharapkan.
7. Membuat Kode Billing
DJKI menjelaskan bahwa pemohon kemudian dapat membuat billing. Setelah kode billing muncul, pembayaran dilakukan sesuai tarif yang berlaku.
8. Menunggu Proses dan Notifikasi
Setelah pembayaran tervalidasi dan permohonan diproses, hasil perpanjangan akan dicatat sesuai ketentuan. UU Merek mengatur bahwa perpanjangan yang telah dilakukan dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek serta diberitahukan kepada pemilik atau kuasanya.
Berapa Biaya Perpanjangan Merek?
Pada 2026, tarif PNBP yang berlaku mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2026. Besaran biaya yang tercantum dalam ketentuan DJKI disesuaikan dengan jumlah kelas dan waktu pengajuan.
Berikut tarif yang tercantum pada layanan resmi DJKI:
| Waktu pengajuan | UMK/Usaha Mikro dan Usaha Kecil | Umum |
|---|---|---|
| 6 bulan sebelum sampai dengan berakhirnya perlindungan | Rp1.000.000 per kelas | Rp2.250.000 per kelas |
| Paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan | Rp2.000.000 per kelas | Rp4.500.000 per kelas |
Tarif tersebut merupakan PNBP per kelas. Artinya, jumlah kelas yang dimiliki dalam pendaftaran merek akan memengaruhi total biaya yang harus dibayarkan.
Contoh Menghitung Biaya
Misalnya sebuah merek milik UMK terdaftar dalam dua kelas dan diajukan perpanjangan dalam periode normal.
Dengan tarif Rp1.000.000 per kelas, PNBP perpanjangannya menjadi:
2 kelas × Rp1.000.000 = Rp2.000.000
Jika pengajuan dilakukan setelah masa perlindungan berakhir tetapi masih dalam periode tambahan, tarifnya menjadi Rp2.000.000 per kelas untuk UMK.
Dengan demikian:
2 kelas × Rp2.000.000 = Rp4.000.000
Perhitungan tersebut hanya menggambarkan PNBP berdasarkan tarif per kelas. Biaya jasa profesional atau biaya lain dari pihak yang membantu proses pengajuan, apabila digunakan, merupakan komponen yang berbeda.
Apa Perbedaan Biaya Perpanjangan Tepat Waktu dan Setelah Kedaluwarsa?
Perbedaan utamanya terletak pada waktu pengajuan.
Apabila permohonan diajukan dalam periode 6 bulan sebelum sampai dengan berakhirnya perlindungan, tarif yang berlaku lebih rendah. Sebaliknya, apabila diajukan setelah masa perlindungan berakhir tetapi masih dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelahnya, tarifnya lebih tinggi.
| Kategori | UMK per kelas | Umum per kelas |
|---|---|---|
| Dalam periode normal | Rp1.000.000 | Rp2.250.000 |
| Setelah masa perlindungan berakhir, maksimal 6 bulan | Rp2.000.000 | Rp4.500.000 |
Karena itu, selain menjaga kesinambungan perlindungan, mengajukan tepat waktu juga dapat membantu pemilik merek menghindari tarif keterlambatan.
Apa yang Terjadi Jika Merek Tidak Diperpanjang?
Merek memiliki jangka waktu perlindungan tertentu. Apabila pemilik tidak mengajukan perpanjangan dalam periode yang diperbolehkan, merek tersebut tidak dapat dipertahankan melalui mekanisme perpanjangan sebagaimana ketentuan tersebut.
DJKI menyatakan bahwa apabila perpanjangan tidak dilakukan dalam kesempatan setelah berakhirnya perlindungan, merek terdaftar dinyatakan kedaluwarsa.
Hal ini dapat menjadi masalah bagi bisnis yang masih menggunakan merek tersebut. Pemilik tidak sebaiknya menganggap bahwa penggunaan merek secara terus-menerus otomatis memperpanjang perlindungannya.
Apakah Merek Otomatis Diperpanjang?
Tidak. Pemilik perlu mengajukan perpanjangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemilik usaha sebaiknya mencatat tanggal berakhirnya perlindungan dan membuat pengingat sebelum memasuki periode pengajuan.
Apakah Merek yang Sudah Kedaluwarsa Masih Bisa Diperpanjang?
Masih terdapat kesempatan untuk mengajukan perpanjangan paling lama 6 bulan setelah berakhirnya masa perlindungan. Namun, pengajuan dalam periode tersebut dikenakan tarif yang lebih tinggi sesuai ketentuan PNBP.
Kesempatan tersebut sebaiknya tidak dipahami sebagai alasan untuk menunda pengajuan. Setelah jangka waktu tambahan tersebut terlewati, pemilik tidak lagi berada dalam periode perpanjangan yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Apa yang Perlu Dilakukan Jika Baru Menyadari Merek Sudah Kedaluwarsa?
Pertama, periksa tanggal berakhirnya masa perlindungan pada data merek.
Kedua, pastikan apakah tanggal tersebut masih berada dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan.
Ketiga, apabila masih berada dalam periode yang diperbolehkan, segera siapkan dokumen dan lakukan pengajuan melalui sistem DJKI dengan kategori yang sesuai.
Jangan menunda pemeriksaan karena batas waktu tambahan tersebut juga memiliki batas akhir.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Perpanjangan
Agar proses lebih tertib, pemilik merek sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut.
1. Periksa Tanggal Berakhirnya Perlindungan
Ini merupakan langkah pertama yang paling penting. Jangan hanya mengandalkan perkiraan tahun pendaftaran. Gunakan data resmi merek untuk memastikan masa perlindungan.
2. Pastikan Merek Masih Digunakan
Pemohon perlu memenuhi ketentuan mengenai penggunaan merek pada barang atau jasa sebagaimana tercantum dalam sertifikat.
3. Periksa Kelas Barang atau Jasa
Perpanjangan berkaitan dengan merek yang sudah terdaftar. Jika pemilik ingin menambahkan kelas atau jenis barang/jasa baru, hal tersebut bukan sekadar memperpanjang pendaftaran lama.
DJKI menjelaskan bahwa penambahan kelas atau jenis barang/jasa harus diajukan melalui permohonan baru.
4. Cocokkan Data Pemilik
Periksa nama dan informasi pemilik agar sesuai dengan data yang tercatat. Jika terdapat perubahan nama atau alamat pemilik merek, perlu diperhatikan mekanisme pencatatan perubahan yang berlaku.
5. Siapkan Dokumen Sebelum Membuat Billing
Sebaiknya dokumen sudah lengkap sebelum masuk ke tahap pembayaran. Hal ini membantu mengurangi risiko proses terhenti karena persyaratan belum siap.
6. Hitung Jumlah Kelas
Biaya perpanjangan dihitung berdasarkan kelas. Oleh sebab itu, jumlah kelas yang tercatat perlu diperiksa sebelum menghitung PNBP.
7. Jangan Menunggu Sampai Masa Perlindungan Berakhir
Walaupun terdapat kesempatan setelah masa perlindungan berakhir, tarif yang dikenakan lebih tinggi. Pengajuan lebih awal umumnya lebih aman dari sisi waktu dan biaya.
Checklist Perpanjangan Merek
Gunakan checklist berikut sebelum mengajukan:
- Memeriksa Tanggal Penerimaan merek.
- Memeriksa tanggal berakhirnya masa perlindungan.
- Memastikan merek masih digunakan.
- Memastikan barang atau jasa masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
- Menyiapkan etiket atau label merek.
- Menyiapkan sertifikat merek.
- Menyiapkan surat pernyataan penggunaan merek.
- Menyiapkan surat kuasa apabila menggunakan konsultan KI.
- Memeriksa jumlah kelas barang/jasa.
- Memastikan data pemilik sesuai.
- Memeriksa tarif per kelas yang berlaku.
- Membuat billing melalui sistem sesuai prosedur.
- Menyimpan bukti pembayaran.
- Memeriksa status dan notifikasi hasil permohonan.
Dengan checklist tersebut, pemilik usaha dapat melakukan persiapan secara lebih sistematis dan mengurangi risiko melewatkan tahapan penting.
FAQ
1. Apa itu perpanjangan merek?
Proses ini merupakan upaya untuk mempertahankan perlindungan hukum atas merek yang telah terdaftar. Perlindungan tersebut berlaku selama 10 tahun dan dapat diperbarui untuk jangka waktu yang sama.
2. Berapa lama masa berlaku merek terdaftar?
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan. Setelah itu, pemilik dapat mengajukan perpanjangan untuk periode berikutnya sesuai ketentuan.
3. Kapan proses tersebut harus diajukan?
Permohonan dapat diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir. Pengajuan juga masih dimungkinkan paling lama 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir dengan ketentuan biaya yang lebih tinggi.
4. Berapa biaya yang harus disiapkan pada 2026?
Tarifnya Rp1.000.000 per kelas untuk UMK dan Rp2.250.000 per kelas untuk pemohon umum jika diajukan dalam periode normal. Jika diajukan paling lama 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir, tarifnya menjadi Rp2.000.000 per kelas untuk UMK dan Rp4.500.000 per kelas untuk umum.
5. Apakah biaya dihitung per kelas?
Ya. Biaya dihitung berdasarkan jumlah kelas barang atau jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Karena itu, semakin banyak kelas yang diajukan, semakin besar total biaya yang perlu dibayarkan.
Ya. DJKI mencantumkan tarif perpanjangan berdasarkan setiap kelas. Karena itu, semakin banyak kelas yang diperpanjang, semakin besar total PNBP yang perlu dibayarkan.
6. Apa syarat utama perpanjangan merek?
Syaratnya antara lain etiket atau label merek, sertifikat merek, dan surat pernyataan penggunaan merek. Jika menggunakan konsultan KI, surat kuasa juga menjadi salah satu dokumen yang dicantumkan DJKI.
7. Mengapa harus ada surat pernyataan penggunaan merek?
Karena pemohon perlu menyatakan bahwa merek masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana tercantum dalam sertifikat dan barang atau jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
8. Apakah merek yang sudah kedaluwarsa masih dapat diperpanjang?
Masih dapat diajukan paling lama 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir. Namun, pengajuan dalam periode tersebut dikenakan tarif yang lebih tinggi.
9. Apa yang terjadi jika tidak memperpanjang merek?
Jika perpanjangan tidak diajukan dalam jangka waktu yang tersedia, merek dapat dinyatakan kedaluwarsa. DJKI secara khusus mengingatkan mengenai status kedaluwarsa apabila kesempatan perpanjangan setelah berakhirnya perlindungan tidak digunakan.
10. Apakah perpanjangan merek sama dengan pendaftaran merek baru?
Tidak. Perpanjangan digunakan untuk mempertahankan perlindungan merek yang sudah terdaftar, sedangkan pendaftaran baru digunakan untuk memperoleh perlindungan atas merek melalui permohonan baru.
11. Di Mana Permohonan Perpanjangan Diajukan?
Perpanjangan dapat diajukan melalui sistem layanan merek DJKI secara elektronik. Prosedur yang dipublikasikan DJKI mencakup pemilihan jenis permohonan, pengisian data, pengunggahan dokumen, pembuatan billing, dan pembayaran.
12. Apakah kelas barang atau jasa dapat ditambah saat perpanjangan?
Penambahan kelas atau jenis barang/jasa tidak dilakukan melalui perpanjangan biasa. DJKI menjelaskan bahwa penambahan kelas atau jenis barang/jasa harus diajukan melalui permohonan baru.
13. Siapa yang dapat mengajukan perpanjangan merek?
Pemilik merek atau kuasanya dapat mengajukan permohonan perpanjangan. Ketentuan UU Merek secara eksplisit menyebut pemilik merek atau kuasanya sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan.
14. Apa yang harus dilakukan sebelum mengajukan perpanjangan?
Pemilik sebaiknya memeriksa masa berlaku, penggunaan merek, data pemilik, jumlah kelas, serta kelengkapan dokumen. Pemeriksaan sejak awal membantu memastikan permohonan diajukan dalam periode yang tepat dan dengan dokumen yang sesuai.
15. Mengapa sebaiknya perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku berakhir?
Karena pengajuan tepat waktu memiliki tarif lebih rendah dibandingkan pengajuan setelah masa perlindungan berakhir. Selain itu, pengajuan lebih awal memberikan waktu untuk menyiapkan dokumen dan menyelesaikan proses administrasi.
Kesimpulan
Perpanjangan merek merupakan langkah penting bagi pemilik merek terdaftar yang ingin mempertahankan perlindungan hukum atas identitas bisnisnya. Merek terdaftar memperoleh perlindungan selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Pemilik dapat mengajukan perpanjangan dalam 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir dan masih memiliki kesempatan paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan dengan tarif yang lebih tinggi.
Dari sisi biaya, tarif terbaru berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 adalah Rp1.000.000 per kelas untuk UMK dan Rp2.250.000 per kelas untuk pemohon umum jika diajukan dalam periode normal. Untuk pengajuan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah perlindungan berakhir, tarifnya menjadi Rp2.000.000 per kelas untuk UMK dan Rp4.500.000 per kelas untuk umum.
Jika membutuhkan pendampingan dalam pengurusan merek dan kekayaan intelektual, Anda dapat melihat layanan Easy Legalitas yang tersedia untuk membantu kebutuhan legalitas bisnis
Karena itu, pemilik usaha sebaiknya tidak menunggu sampai masa perlindungan habis. Periksa tanggal berakhirnya merek, siapkan dokumen, pastikan merek masih digunakan sesuai ketentuan, dan lakukan pengajuan melalui sistem resmi DJKI dalam periode yang tersedia.











Tinggalkan komentar