Mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap identitas suatu produk atau jasa. Namun, pengajuan merek tidak selalu berakhir dengan penerbitan sertifikat. Permohonan dapat ditolak apabila merek yang diajukan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Memahami penyebab pendaftaran merek ditolak DJKI sejak awal dapat membantu pemilik usaha mengurangi risiko mengeluarkan biaya dan waktu untuk permohonan yang memiliki potensi masalah. Pemeriksaan tidak hanya melihat apakah nama tersebut sudah digunakan oleh pihak lain, tetapi juga mempertimbangkan karakter merek, daya pembeda, unsur yang terkandung, serta hubungan dengan merek yang telah terdaftar atau diajukan lebih dahulu.
Di Indonesia, ketentuan mengenai pendaftaran merek terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Peraturan tersebut masih berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Apa yang Dimaksud dengan Merek Ditolak DJKI?
Penolakan merek terjadi ketika permohonan pendaftaran tidak dapat diterima berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum. Penolakan dapat berkaitan dengan persyaratan substantif, bukan hanya persoalan kelengkapan administrasi.
Dalam proses pendaftaran, pemeriksaan substantif menjadi tahap penting untuk menilai apakah merek memenuhi ketentuan pendaftaran. Pada tahap ini, karakteristik merek dan kemungkinan adanya konflik dengan hak pihak lain dapat diperiksa.
Oleh karena itu, memiliki nama usaha atau logo yang belum pernah diketahui pemiliknya bukan berarti otomatis dapat didaftarkan sebagai merek.
Sebuah nama dapat terlihat berbeda secara tulisan, tetapi masih berpotensi dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek lain. Begitu pula sebuah merek dapat ditolak karena mengandung unsur tertentu yang memang tidak diperbolehkan oleh peraturan.
Dasar Hukum Penolakan Merek
Salah satu dasar utama mengenai penolakan merek terdapat dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal 20 mengatur mengenai tanda yang tidak dapat didaftarkan, sedangkan Pasal 21 mengatur kondisi tertentu ketika permohonan ditolak karena memiliki persamaan dengan merek atau tanda tertentu milik pihak lain.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi pemohon sebelum menentukan nama yang akan digunakan untuk produk maupun jasa.
Pemahaman terhadap kedua pasal tersebut dapat membantu pemilik usaha melakukan pemeriksaan awal sebelum mengajukan permohonan.
Penyebab Pendaftaran Merek Ditolak DJKI yang Perlu Diperhatikan
Ada beberapa alasan yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pendaftaran. Tidak semuanya berkaitan dengan kemiripan nama. Berikut penjelasan beberapa kondisi yang dapat menyebabkan permohonan mengalami penolakan.
1. Memiliki Persamaan pada Pokoknya dengan Merek Terdaftar
Salah satu penyebab pendaftaran merek ditolak DJKI yang paling sering menjadi perhatian adalah adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar lebih dahulu.
Pasal 21 UU Merek mengatur bahwa permohonan dapat ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Persamaan tidak selalu berarti kedua merek harus memiliki tulisan yang identik.
Pemeriksaan dapat mempertimbangkan unsur-unsur yang membuat suatu merek mempunyai kemiripan secara keseluruhan. Karena itu, hanya mengganti satu huruf, menambahkan angka, atau mengubah sedikit susunan kata belum tentu membuat sebuah merek aman dari persoalan kemiripan.
Sebagai contoh, jika suatu nama sudah digunakan sebagai merek pada jenis barang yang sama, penggunaan nama yang memiliki struktur, bunyi, atau unsur dominan yang sangat mirip dapat menimbulkan risiko penolakan.
2. Menyerupai Merek Terkenal
Merek yang memiliki reputasi luas memperoleh perhatian khusus dalam pemeriksaan.
UU Merek mengatur bahwa permohonan dapat ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Dalam kondisi tertentu, perlindungan juga dapat berlaku untuk barang atau jasa yang tidak sejenis.
Penilaian mengenai merek terkenal tidak semata-mata didasarkan pada anggapan pemohon. Faktor seperti tingkat pengetahuan masyarakat, pangsa pasar, jangkauan penggunaan, lama penggunaan, promosi, serta reputasi merek dapat menjadi bagian dari pertimbangan.
Karena itu, memilih nama yang sengaja dibuat menyerupai brand yang sudah memiliki reputasi kuat dapat meningkatkan risiko persoalan hukum.
3. Menyerupai Indikasi Geografis Terdaftar
Permohonan juga dapat ditolak apabila merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis terdaftar.
Indikasi geografis berkaitan dengan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang memiliki reputasi, kualitas, atau karakteristik tertentu yang dipengaruhi faktor geografis.
Aturan mengenai hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 21 UU Merek.
Pemilik usaha sebaiknya memahami apakah nama yang dipilih memiliki keterkaitan dengan istilah geografis yang telah mendapatkan perlindungan.
4. Menggunakan Unsur yang Bertentangan dengan Ketentuan Hukum
Merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung unsur yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 20 UU Merek sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Cipta Kerja.
Artinya, pemilihan nama tidak cukup hanya mempertimbangkan apakah nama tersebut menarik secara pemasaran. Isi atau makna dari tanda yang digunakan juga perlu diperhatikan.
5. Hanya Menyebut Jenis Barang atau Jasa
Merek juga dapat bermasalah apabila hanya menyebut atau berkaitan langsung dengan barang dan/atau jasa yang dimohonkan.
Contohnya, penggunaan kata yang hanya menggambarkan jenis produk secara langsung dapat memiliki keterbatasan dalam memenuhi fungsi sebagai pembeda.
Merek pada dasarnya berfungsi untuk membedakan barang atau jasa suatu pihak dengan pihak lainnya. Karena itu, nama yang terlalu generik perlu diperiksa lebih lanjut sebelum digunakan sebagai merek.
6. Tidak Memiliki Daya Pembeda
Daya pembeda merupakan salah satu unsur penting dalam pendaftaran merek.
Jika suatu tanda tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk membedakan barang atau jasa dari pihak lain, permohonannya dapat menghadapi kendala.
Misalnya, istilah yang terlalu umum dan digunakan secara luas untuk menggambarkan produk tertentu dapat sulit berfungsi sebagai identitas eksklusif suatu usaha.
Karena itu, sebelum menentukan nama brand, pemilik usaha sebaiknya mempertimbangkan apakah nama tersebut benar-benar memiliki karakter yang membedakannya dari produk atau jasa lain.
7. Memberikan Keterangan yang Menyesatkan
Merek tidak dapat didaftarkan apabila memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, atau tujuan penggunaan barang dan/atau jasa.
Ketentuan tersebut termasuk dalam Pasal 20 UU Merek.
Hal ini penting karena merek tidak boleh memberikan kesan yang keliru kepada konsumen.
Misalnya, suatu merek memberikan gambaran tertentu mengenai asal atau karakter produk padahal keadaan sebenarnya berbeda. Kondisi semacam ini dapat menjadi persoalan dalam proses pemeriksaan.
8. Mengandung Keterangan yang Tidak Sesuai dengan Kualitas atau Manfaat Produk
Pemohon juga perlu berhati-hati menggunakan kata yang memberikan klaim mengenai kualitas, manfaat, atau khasiat barang.
Jika keterangan dalam merek tidak sesuai dengan kondisi barang atau jasa yang sebenarnya, permohonan dapat menghadapi masalah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemilihan nama sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan aspek promosi, tetapi juga kesesuaiannya dengan karakter produk.
9. Menggunakan Nama atau Unsur Milik Pihak Lain
UU Merek juga mengatur penolakan terhadap tanda yang merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berhak.
Aturan tersebut bertujuan mencegah penggunaan identitas pihak lain untuk kepentingan pendaftaran merek tanpa dasar yang sah.
Hal serupa berlaku terhadap simbol, lambang, atau tanda tertentu yang berkaitan dengan negara maupun lembaga nasional atau internasional.
10. Diajukan dengan Itikad Tidak Baik
Permohonan merek juga dapat ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Ketentuan ini secara tegas tercantum dalam Pasal 21 UU Merek.
Itikad tidak baik dapat menjadi persoalan ketika seseorang mencoba mendaftarkan merek dengan tujuan tertentu yang bertentangan dengan prinsip perlindungan merek, misalnya mengambil keuntungan dari reputasi pihak lain.
Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dilakukan untuk melindungi identitas usaha sendiri, bukan untuk meniru atau mengambil manfaat dari brand yang sudah dikenal.
Mengapa Pencarian Merek Sebelum Daftar Sangat Penting?
Salah satu langkah pencegahan yang dapat dilakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap merek yang sudah terdaftar atau sedang diajukan.
Pencarian awal dapat membantu menemukan nama yang memiliki kemiripan dengan merek lain. Hasil pencarian tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan sebelum menentukan nama final.
Namun, pencarian sederhana berdasarkan kata yang sama belum tentu cukup.
Pemeriksaan sebaiknya mempertimbangkan:
- Kemiripan nama.
- Kemiripan bunyi.
- Unsur dominan pada merek.
- Jenis barang atau jasa.
- Kelas merek.
- Status merek yang ditemukan.
- Pemilik merek.
- Potensi keterkaitan dengan merek terkenal.
Dengan melakukan pemeriksaan sejak awal, pemilik usaha dapat mempertimbangkan alternatif sebelum mengajukan permohonan secara resmi.
Apakah Nama yang Berbeda Kelas Pasti Aman?
Tidak selalu. Kelas barang atau jasa merupakan salah satu aspek penting dalam pemeriksaan, tetapi keberadaan kelas yang berbeda bukan berarti sebuah merek otomatis bebas dari risiko.
Pasal 21 mengatur bahwa perlindungan tertentu terhadap merek terkenal dapat menjangkau barang dan/atau jasa yang tidak sejenis apabila memenuhi persyaratan tertentu.
Oleh karena itu, pemilik usaha sebaiknya tidak menggunakan pendekatan sederhana seperti “kelasnya berbeda berarti pasti aman”.
Analisis perlu melihat karakter merek dan kondisi lainnya.
Cara Mencegah Merek Ditolak DJKI
Setelah memahami berbagai alasan penolakan, langkah berikutnya adalah menyiapkan strategi pendaftaran yang lebih hati-hati.
1. Tentukan Nama yang Memiliki Daya Pembeda
Pilih nama yang mempunyai karakter unik dan tidak sekadar menggambarkan produk secara langsung.
Nama yang memiliki unsur pembeda lebih kuat dapat membantu konsumen mengenali sumber barang atau jasa.
2. Lakukan Pemeriksaan Merek Sebelum Mengajukan
Jangan langsung mengajukan nama pertama yang dianggap menarik.
Lakukan pencarian terlebih dahulu untuk mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau memiliki kemiripan pada bidang yang berkaitan.
3. Periksa Kelas Barang atau Jasa
Tentukan kelas sesuai barang atau jasa yang benar-benar akan digunakan.
Kesalahan menentukan kelas dapat menyebabkan perlindungan merek tidak sesuai dengan kebutuhan usaha.
4. Periksa Unsur pada Nama dan Logo
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan pada tulisan.
Jika merek menggunakan logo, bentuk visual, simbol, atau kombinasi tertentu, keseluruhan unsur tersebut juga perlu diperhatikan.
5. Hindari Meniru Brand yang Sudah Dikenal
Membuat nama yang sengaja mendekati brand terkenal dapat meningkatkan risiko penolakan dan menimbulkan persoalan hukum.
Membangun identitas sendiri jauh lebih aman untuk pengembangan bisnis dalam jangka panjang.
6. Pastikan Data Pemohon Benar
Data pemohon harus disiapkan dengan benar dan konsisten.
Kesalahan data administratif dapat menyebabkan proses pendaftaran membutuhkan perbaikan.
7. Pertimbangkan Pemeriksaan Profesional
Jika merek memiliki nilai bisnis yang besar atau hasil pencarian menunjukkan adanya merek yang mirip, pemeriksaan profesional dapat membantu memberikan analisis yang lebih terarah.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Merek Ditolak?
Penolakan bukan berarti pemilik usaha tidak mempunyai pilihan.
Pemohon perlu membaca alasan penolakan yang disampaikan dan memahami dasar pemeriksaannya. Jika terdapat dasar hukum dan mekanisme yang memungkinkan, pemohon dapat mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
UU Merek menyediakan mekanisme untuk mengajukan banding terhadap penolakan permohonan merek. Ketentuan mengenai permintaan banding diatur dalam bagian yang mengatur pemeriksaan substantif dan Komisi Banding Merek.
Namun, langkah yang tepat sangat bergantung pada alasan penolakan. Jika masalah berasal dari kemiripan dengan merek pihak lain, misalnya, pendekatan yang diperlukan akan berbeda dengan masalah yang berkaitan dengan daya pembeda atau unsur yang dilarang.
Karena itu, jangan langsung mengajukan kembali merek yang sama tanpa memahami alasan penolakannya.
Kesalahan Umum Saat Mendaftarkan Merek
Beberapa kesalahan berikut masih sering terjadi ketika pemilik usaha menentukan nama brand.
1. Hanya mencari nama di mesin pencari.
Nama yang tidak muncul di Google belum tentu tersedia sebagai merek.
2. Menganggap perubahan satu huruf sudah cukup.
Kemiripan merek tidak hanya dinilai dari susunan huruf secara sederhana.
3. Tidak memperhatikan kelas barang atau jasa.
Merek harus diperiksa berdasarkan bidang perlindungan yang relevan.
4.Terlalu fokus pada nama dan melupakan logo.
Jika yang didaftarkan merupakan merek kombinasi, unsur visual juga perlu diperhatikan.
5. Baru melakukan pemeriksaan setelah brand digunakan.
Jika nama sudah dipakai untuk kemasan, promosi, dan pemasaran, perubahan brand setelah mengalami masalah dapat menimbulkan biaya tambahan.
Kapan Sebaiknya Mendaftarkan Merek?
Pendaftaran sebaiknya dipertimbangkan sejak usaha mulai memiliki identitas brand yang ingin dikembangkan dalam jangka panjang.
Menunda pendaftaran dapat memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan nama yang sama atau memiliki kemiripan terlebih dahulu.
Sistem merek di Indonesia menggunakan prinsip pendaftaran. Karena itu, pemilik usaha sebaiknya tidak hanya mengandalkan anggapan bahwa dirinya merupakan pengguna pertama secara informal.
Jika sebuah brand akan digunakan secara serius untuk produk, kemasan, pemasaran, maupun ekspansi bisnis, perlindungan merek sebaiknya menjadi bagian dari perencanaan legalitas.
FAQ Pendaftaran Merek Ditolak DJKI
1. Apakah merek yang belum terdaftar berarti bebas digunakan?
Tidak selalu. Sebuah nama dapat sedang dalam proses permohonan atau memiliki persoalan lain yang perlu diperiksa. Pencarian merek sebaiknya dilakukan sebelum digunakan secara serius.
2. Apakah mengganti warna logo dapat menghindari penolakan?
Tidak otomatis. Perubahan warna saja belum tentu menghilangkan persamaan apabila unsur utama atau karakter mereknya tetap memiliki kemiripan.
3. Apakah menambahkan kata pada merek yang sudah ada membuatnya aman?
Tidak selalu. Penambahan kata tertentu belum tentu menghilangkan persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain.
4. Apakah nama usaha yang sudah dipakai bertahun-tahun pasti bisa didaftarkan?
Tidak. Lama penggunaan nama tidak otomatis membuat permohonan memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran merek.
5. Apakah logo tanpa nama bisa didaftarkan sebagai merek?
Logo dapat menjadi bagian dari tanda yang didaftarkan, sepanjang memenuhi ketentuan pendaftaran merek.
6. Apakah nama yang berbeda ejaan tetap bisa dianggap mirip?
Bisa. Perbedaan ejaan tidak selalu menghilangkan kemungkinan adanya persamaan pada pokoknya.
7. Apakah merek hanya diperiksa berdasarkan nama?
Tidak. Pemeriksaan dapat berkaitan dengan keseluruhan tanda yang diajukan dan ketentuan substantif yang berlaku.
8. Apakah nama yang terdiri dari kata umum selalu ditolak?
Tidak selalu. Penilaiannya bergantung pada karakter tanda, barang atau jasa yang dimohonkan, serta ketentuan yang berlaku.
9. Apakah merek dapat ditolak karena menyerupai nama perusahaan lain?
Dalam kondisi tertentu, ya. UU Merek mengatur penolakan terhadap tanda yang merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum milik pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berhak.
10. Apakah merek terkenal dari luar negeri juga perlu diperhatikan?
Ya. Ketentuan mengenai merek terkenal dapat menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan permohonan merek di Indonesia.
Peran Easy Legalitas dalam Persiapan Pendaftaran Merek
Menentukan nama brand memang terlihat sederhana, tetapi pemeriksaan sebelum pendaftaran membutuhkan perhatian terhadap beberapa aspek sekaligus.
Pemilik usaha perlu memastikan nama memiliki daya pembeda, tidak memiliki kemiripan yang berisiko dengan merek lain, sesuai dengan kelas barang atau jasa, serta tidak mengandung unsur yang dilarang.
Easy Legalitas dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan proses pendaftaran merek secara lebih terstruktur, mulai dari pemeriksaan awal hingga persiapan pengajuan sesuai kebutuhan.
Pendampingan dapat menjadi pilihan bagi pemilik usaha yang ingin mengurangi kesalahan administratif maupun risiko memilih nama tanpa pemeriksaan yang memadai.
Jika Anda sedang menyiapkan brand dan ingin mengetahui apakah nama tersebut memiliki potensi kendala sebelum didaftarkan, hubungi Easy Legalitas untuk mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan usaha Anda.
Kesimpulan
Ada berbagai penyebab pendaftaran merek ditolak DJKI, mulai dari persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain, kemiripan dengan merek terkenal, penggunaan unsur yang dilarang, tidak memiliki daya pembeda, memberikan informasi yang menyesatkan, hingga pengajuan yang dilakukan dengan itikad tidak baik.
Dasar utama mengenai kondisi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta perubahan yang berlaku.
Risiko penolakan dapat dikurangi dengan melakukan pemeriksaan merek sebelum pengajuan, menentukan kelas barang atau jasa secara tepat, memastikan karakter nama memiliki daya pembeda, serta menghindari penggunaan unsur yang menyerupai brand pihak lain.
Pendaftaran merek sebaiknya tidak dianggap sebagai formalitas setelah brand selesai dibuat. Pemeriksaan sejak tahap pemilihan nama justru dapat membantu menghindari masalah yang lebih besar ketika merek sudah digunakan untuk kegiatan bisnis.
Dengan persiapan yang tepat, pemilik usaha dapat membangun identitas brand yang lebih kuat sekaligus menyiapkan perlindungan hukum terhadap merek yang dikembangkan.











Tinggalkan komentar