Perbedaan PIRT, BPOM, dan Sertifikat Halal: Mana yang Wajib?

Almaira Ningrum

November 1, 2026

perbedaan PIRT BPOM dan Sertifikat halal

Pendahuluan

Bagi pelaku usaha makanan, legalitas produk menjadi hal yang penting sebelum produk dipasarkan lebih luas. Namun, masih banyak yang bingung membedakan PIRT, BPOM, dan sertifikat halal.

Ketiganya memang berkaitan dengan produk makanan, tetapi memiliki fungsi yang berbeda. PIRT berkaitan dengan pangan olahan industri rumah tangga, BPOM berhubungan dengan pengawasan dan registrasi pangan olahan, sedangkan sertifikat halal berkaitan dengan jaminan kehalalan produk.

Dengan memahami perbedaan PIRT BPOM dan Sertifikat halal, pelaku usaha dapat menentukan legalitas yang sesuai tanpa mengurus dokumen yang sebenarnya tidak diperlukan.

Apa Itu PIRT?

PIRT atau SPP-IRT merupakan legalitas untuk jenis pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dokumen ini umumnya banyak digunakan oleh pelaku UMKM yang memproduksi makanan dengan proses pengolahan tertentu. Pengajuannya juga telah terintegrasi dengan sistem OSS.

Namun, tidak semua makanan rumahan otomatis bisa menggunakan SPP-IRT. Jenis produk, proses produksi, masa simpan, peralatan, dan karakteristik makanan tetap perlu diperhatikan.

Jadi, sebelum mengajukan PIRT, pelaku usaha perlu memastikan terlebih dahulu bahwa produknya memang termasuk kategori yang diperbolehkan.

Apa Itu Izin Edar BPOM?

Izin edar BPOM merupakan legalitas yang berkaitan dengan pengawasan pangan olahan yang beredar di masyarakat.

Produk tertentu yang tidak memenuhi kriteria SPP-IRT atau memiliki karakteristik khusus dapat memerlukan registrasi melalui BPOM. Produk dalam negeri umumnya menggunakan kode MD, sedangkan produk impor menggunakan kode ML.

Kebutuhan BPOM tidak hanya ditentukan dari besar kecilnya usaha. UMKM pun dapat membutuhkan izin edar BPOM apabila produknya tidak sesuai dengan kriteria SPP-IRT.

Karena itu, anggapan bahwa usaha kecil selalu cukup menggunakan PIRT tidak sepenuhnya benar.

Apa Itu Sertifikat Halal?

Sertifikat halal merupakan dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan ketentuan jaminan produk halal.

Berbeda dengan PIRT dan BPOM, sertifikasi halal berfokus pada aspek kehalalan bahan dan proses produksi. Artinya, produk yang sudah memiliki PIRT atau izin edar BPOM belum otomatis memiliki sertifikat halal.

Jika produk termasuk kategori yang diwajibkan bersertifikat halal, pelaku usaha tetap perlu memenuhi ketentuan tersebut.

Perbedaan PIRT, BPOM, dan Sertifikat Halal

Agar lebih mudah dipahami, berikut perbedaannya:

AspekPIRT/SPP-IRTIzin Edar BPOMSertifikat Halal
FokusPangan olahan industri rumah tangga tertentupengawasan dan registrasi pangan olahanjaminan kehalalan produk
Berlaku untukProduk yang memenuhi kriteria SPP-IRTProduk yang masuk kategori registrasi BPOMProduk yang termaksud ketentuan halal
Yang diperiksaJenis dan proses produksiKeamanan dan persyaratan panganBahan dan proses kehalalan
Saling menggantikan?TidakTidakTidak

Memahami perbedaan PIRT BPOM dan Sertifikat halal membantu pemilik usaha melihat bahwa setiap dokumen memiliki fungsi dan persyaratan masing-masing.

Mana yang Wajib untuk Produk Makanan?

Tidak semua produk makanan membutuhkan dokumen yang sama.

Pangan olahan tertentu yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan SPP-IRT. Sementara itu, produk yang tidak memenuhi kriteria tersebut atau termasuk kategori tertentu dapat membutuhkan registrasi BPOM.

Untuk sertifikasi halal, kewajibannya mengikuti ketentuan jaminan produk halal yang berlaku. Jadi, memiliki PIRT atau BPOM tidak otomatis membuat produk terbebas dari kewajiban sertifikasi halal.

Dengan kata lain, legalitas yang diperlukan harus ditentukan berdasarkan karakteristik masing-masing produk.

Kapan Harus Menggunakan PIRT?

PIRT dapat menjadi jalur yang sesuai apabila produk termasuk pangan olahan yang diperbolehkan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Sebelum mengajukan, pelaku usaha sebaiknya memeriksa:

  • Jenis produk.
  • Bahan yang digunakan.
  • Proses pembuatan.
  • Peralatan produksi.
  • Masa simpan.
  • Cara penyimpanan.

Jika produk tidak memenuhi persyaratan SPP-IRT, pelaku usaha perlu mempertimbangkan jalur legalitas lainnya.

Kapan Harus Menggunakan BPOM?

Registrasi BPOM diperlukan untuk produk yang memang masuk kategori wajib registrasi atau tidak memenuhi persyaratan SPP-IRT.

Produk dengan proses pengolahan tertentu atau membutuhkan penanganan khusus dapat masuk dalam kategori yang tidak dapat menggunakan SPP-IRT.

Oleh sebab itu, jangan menentukan legalitas hanya berdasarkan skala usaha. Karakteristik produk tetap menjadi pertimbangan utama.

Apakah PIRT dan Sertifikat Halal Bisa Dimiliki Bersamaan?

Bisa.PIRT dan sertifikat halal memiliki fungsi berbeda sehingga satu produk dapat memiliki keduanya apabila memenuhi persyaratan.

Contohnya, makanan rumahan yang memenuhi kriteria SPP-IRT dapat memiliki legalitas tersebut. Jika produk juga termasuk kategori yang wajib bersertifikat halal, pemilik usaha perlu memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Jadi, PIRT tidak menggantikan sertifikat halal.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus Legalitas

Sebelum mengurus legalitas, pelaku usaha perlu memahami perbedaan PIRT BPOM dan Sertifikat halal agar dapat menentukan dokumen yang sesuai dengan karakteristik produknya.

Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:

  1. Jenis dan kategori produk.
  2. Komposisi bahan.
  3. Proses produksi.
  4. Masa simpan.
  5. Kondisi penyimpanan.
  6. Jenis kemasan.
  7. Cara distribusi.
  8. Ketentuan sertifikasi halal.

Dengan mengetahui informasi tersebut, pelaku usaha akan lebih mudah menentukan legalitas yang sesuai.

FAQ

Q: Apakah PIRT sama dengan BPOM?

A: Tidak. PIRT ditujukan untuk pangan olahan tertentu yang memenuhi kriteria industri rumah tangga, sedangkan BPOM berkaitan dengan registrasi dan pengawasan pangan olahan sesuai ketentuan.

Q: Apakah produk yang sudah memiliki PIRT masih perlu sertifikat halal?

A: Jika produk termasuk kategori yang wajib bersertifikat halal, maka PIRT tidak menggantikan kewajiban tersebut.

Q: Apakah semua UMKM makanan wajib memiliki BPOM?

A: Tidak. Kebutuhan registrasi BPOM bergantung pada jenis dan karakteristik produk.

Q: Apakah semua makanan rumahan wajib memiliki PIRT?

A: Tidak. Hanya produk yang memenuhi kriteria SPP-IRT yang dapat menggunakan jalur tersebut.

Q: Apakah BPOM menjamin produk sudah halal?

A: Tidak. Izin edar BPOM dan sertifikat halal memiliki fungsi yang berbeda.

Q: Apakah PIRT dan sertifikat halal bisa dimiliki bersamaan?

A: Bisa, selama produk memenuhi persyaratan masing-masing.

Q: Kapan kewajiban sertifikasi halal untuk UMK makanan berlaku?

A: Untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh usaha mikro dan kecil, implementasi kewajiban sertifikasi halal dimulai pada 18 Oktober 2026 setelah masa penahapan berakhir pada 17 Oktober 2026.

Kesimpulan

PIRT, BPOM, dan sertifikat halal merupakan legalitas yang memiliki fungsi berbeda. PIRT digunakan untuk pangan olahan industri rumah tangga tertentu, BPOM berkaitan dengan registrasi dan pengawasan pangan olahan, sedangkan sertifikat halal berhubungan dengan jaminan kehalalan produk.

Karena itu, memahami perbedaan PIRT BPOM dan halal penting agar pelaku usaha tidak salah menentukan dokumen yang dibutuhkan. Satu produk bahkan dapat membutuhkan lebih dari satu jenis legalitas, tergantung pada karakteristik dan ketentuan yang berlaku.

Jika masih bingung menentukan legalitas produk makanan, EasyLegalitas dapat membantu Anda mempersiapkan dokumen dan proses legalitas usaha sesuai kebutuhan bisnis.

Related Post

Tinggalkan komentar