Permenkum 5 Tahun 2026 pendaftaran merek

yusuflbs

Oktober 14, 2026

Permenkum 5 Tahun 2026 pendaftaran merek resmi mengubah cara pelaku usaha mengamankan identitas bisnisnya di Indonesia. Sejak berlaku pada 23 Februari 2026, aturan ini menggantikan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 beserta perubahannya, dan membawa sejumlah pembaruan penting: layanan yang sepenuhnya elektronik, syarat dokumen yang lebih rinci, bukti status UMK yang lebih jelas, percepatan penerbitan petikan resmi sertifikat, hingga mekanisme perpanjangan waktu ketika terjadi keadaan kahar.

Jika Anda pemilik usaha, founder startup, pelaku UMKM, atau konsultan yang sedang menyiapkan pendaftaran merek, memahami aturan baru ini bukan lagi pilihan. Dokumen yang kurang atau tidak sesuai dapat membuat permohonan tertahan, padahal merek yang belum terdaftar tidak mendapat pelindungan hukum yang kuat. Artikel ini membahas isi Permenkum 5/2026 secara runtut, mulai dari ruang lingkup, perubahan utama, syarat dokumen, alur pendaftaran, sampai tips agar permohonan Anda berjalan lancar.

Ringkasan cepat:

  • Ditetapkan 13 Januari 2026 dan berlaku sejak 23 Februari 2026.
  • Mencabut Permenkumham 67/2016 dan Permenkumham 12/2021.
  • Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui laman resmi DJKI; loket non-elektronik hanya untuk pendampingan.
  • Pemohon UMK wajib melampirkan salah satu dari empat jenis dokumen bukti status UMK.
  • Petikan resmi sertifikat merek diterbitkan paling lama 1 hari, dari sebelumnya 15 hari.
  • Tersedia mekanisme perpanjangan waktu jika terjadi keadaan kahar (force majeure).

Daftar Isi

Apa Itu Permenkum 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek?

Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, yang biasa disingkat Permenkum 5/2026, ditetapkan oleh Menteri Hukum pada 13 Januari 2026 dan mulai berlaku pada 23 Februari 2026. Peraturan ini mengatur tata cara teknis pendaftaran merek yang dilayani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum.

Dengan terbitnya aturan ini, dua peraturan lama dinyatakan dicabut, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek dan perubahannya, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021. Dalam bagian pertimbangannya, pemerintah menilai aturan lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.

Perlu dicatat bahwa payung hukum utama merek di Indonesia tetap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Permenkum 5/2026 berperan sebagai aturan pelaksana yang menjabarkan prosedur, persyaratan, dan jangka waktu. Aturan ini juga menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah sebagian ketentuan di bidang merek.

Mengapa Aturan Pendaftaran Merek Perlu Diperbarui?

Ada beberapa alasan mengapa pembaruan ini dilakukan, dan memahaminya membantu Anda membaca arah kebijakan DJKI ke depan.

Pertama, kebutuhan digitalisasi. Layanan berbasis berkas fisik tidak lagi sejalan dengan sistem layanan kekayaan intelektual yang terintegrasi. Pemerintah menargetkan proses bisnis merek yang berjalan secara elektronik agar lebih efisien dan transparan.

Kedua, penyelarasan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Cipta Kerja memperkenalkan instrumen baru, seperti perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS dan Perseroan Perorangan untuk usaha mikro dan kecil. Instrumen tersebut kini diakomodasi sebagai bukti status UMK dalam pendaftaran merek.

Ketiga, kepastian layanan dan kemudahan bagi UMK. Dalam keterangannya pada 16 Maret 2026, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa aturan ini dimaksudkan agar pelindungan merek menjangkau semua level usaha, termasuk pelaku UMK dan pengelola koperasi.

Perubahan Utama dalam Permenkum 5 Tahun 2026 Pendaftaran Merek

Berikut perbandingan ringkas antara aturan baru dan aturan lama berdasarkan analisis praktisi hukum:

AspekPermenkum 5/2026Permenkumham 67/2016 jo. 12/2021
Bentuk layananElektronik penuh; loket non-elektronik hanya untuk pendampingan input dataPengajuan tertulis secara manual juga diproses sebagai berkas fisik
Bukti status UMKEmpat pilihan dokumen, termasuk NIB berbasis risiko dan Perseroan PeroranganSurat pernyataan UMK atau rekomendasi dinas
Petikan resmi sertifikatPaling lama 1 hariPaling lama 15 hari
Keadaan kaharDiatur, dengan mekanisme perpanjangan waktuTidak diatur
Pencatatan perpanjangan merekPaling lambat 4 hari kerja setelah permohonan lengkapWaktu lebih lama
Pengalihan permohonanDapat dialihkan saat pemeriksaan masih berlangsungUmumnya setelah merek terdaftar

Setiap perubahan ini punya dampak praktis. Di bagian berikut, kami uraikan satu per satu.

Digitalisasi Penuh: Pendaftaran Merek Wajib Lewat Layanan Elektronik

Menurut Pasal 4 dan Pasal 5, pemohon mengajukan permohonan pendaftaran merek secara elektronik melalui laman resmi DJKI. Jika dahulu loket menerima berkas manual, kini Pasal 5 ayat (3) menegaskan bahwa layanan non-elektronik hanya berfungsi sebagai pendampingan, yaitu membantu pemohon menginput data ke sistem resmi.

Artinya, semua pemohon perlu menyiapkan dokumen dalam bentuk digital (hasil pindai) sebelum mulai mengisi formulir. Sertifikat merek pun diterbitkan secara elektronik. Beberapa hal praktis yang perlu diperhatikan:

  • Siapkan scan dokumen identitas dan dokumen pendirian dengan kualitas jelas dan terbaca.
  • Pastikan data pemohon di formulir sama persis dengan dokumen pendukung, termasuk ejaan nama dan alamat.
  • Simpan bukti pembayaran dan nomor permohonan sebagai arsip.
  • Jika kurang familiar dengan sistem, manfaatkan layanan pendampingan atau gunakan jasa konsultan kekayaan intelektual.

Syarat dan Dokumen Pendaftaran Merek Menurut Permenkum 5/2026

Informasi dasar yang harus ada dalam permohonan pada prinsipnya tetap sama: identitas pemohon, label merek, serta kelas barang dan/atau jasa yang dimohonkan. Yang berubah adalah ketegasan dan perincian dokumen pendukungnya, yang diatur terutama dalam Pasal 2 ayat (4).

Dokumen untuk pemohon perorangan

Pemohon perorangan wajib melampirkan salah satu kartu identitas berikut: KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Pengakuan KIA secara eksplisit merupakan salah satu hal baru dalam aturan ini.

Dokumen untuk pemohon badan hukum

Jika pemohon adalah badan hukum atau perusahaan, baik dalam maupun luar negeri, scan KTP direktur dan akta pendirian perusahaan menjadi dokumen wajib.

Dokumen untuk pemohon asing

Pemohon asing, baik mengajukan langsung maupun melalui kuasa, harus melampirkan scan paspor.

Dokumen pendukung lainnya

Selain dokumen identitas, permohonan umumnya dilengkapi dengan:

  • Bukti pembayaran biaya permohonan.
  • Surat pernyataan kepemilikan merek.
  • Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui konsultan atau kuasa.
  • Dokumen bukti prioritas, apabila memakai hak prioritas.
  • Dokumen bukti status UMK, apabila pemohon mengajukan sebagai UMK.

Hak prioritas wajib disertai terjemahan tersumpah

Bagi pemohon yang menggunakan hak prioritas, yakni mendaftar di Indonesia dalam kurun waktu tertentu setelah permohonan pertama di negara lain, dokumen bukti prioritas kini wajib disertai terjemahan bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Pelaku usaha yang ekspansi dari luar negeri sebaiknya menyiapkan terjemahan sejak awal agar tidak menghambat proses.

Definisi merek: dapat ditampilkan secara grafis

Permenkum 5/2026 juga memberi penekanan bahwa merek harus dapat ditampilkan secara grafis, dengan rumusan yang lebih terperinci. Praktisnya, label merek yang Anda unggah harus jelas, utuh, dan sesuai dengan jenis merek yang dimohonkan (kata, logo, gabungan, dan seterusnya).

Aturan Baru bagi Pemohon Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Bagian ini sangat relevan bagi pelaku UMKM. Menurut Pasal 2 ayat (8), pemohon yang mengajukan sebagai UMK wajib melampirkan salah satu dari empat dokumen berikut:

  1. Surat rekomendasi UMK dari kementerian atau dinas terkait. Surat ini hanya berlaku untuk satu merek dalam satu kali pengajuan dan harus ditandatangani pejabat berwenang pada tahun yang sama dengan permohonan pendaftaran.
  2. Dokumen perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau kecil yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS), misalnya NIB.
  3. Sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan.
  4. Pengesahan pendirian koperasi desa atau kelurahan merah putih.

Ketentuan ini bertujuan memastikan klaim status UMK didukung dokumen yang valid dan dapat diverifikasi. Bagi pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB, jalur kedua biasanya paling praktis karena dokumennya sudah tersedia di akun OSS. Sebaliknya, jika memilih surat rekomendasi, pastikan tanggal penerbitannya berada pada tahun yang sama dengan pengajuan, karena surat dari tahun sebelumnya berisiko ditolak.

Jangka Waktu Pemeriksaan dan Penerbitan Sertifikat

Salah satu daya tarik utama Permenkum 5 Tahun 2026 pendaftaran merek adalah percepatan jangka waktu. Berikut yang perlu Anda ketahui:

Pemeriksaan substantif. Berdasarkan Pasal 39 ayat (2), jika tidak ada keberatan dari masyarakat, pemeriksa wajib menyelesaikan pemeriksaan substantif paling lama 30 hari. Jika terdapat keberatan atau oposisi dari pihak lain, Pasal 40 ayat (2) memberi waktu paling lama 90 hari. Menurut analisis sejumlah praktisi, ini jauh lebih singkat dibanding batas waktu 150 hari yang selama ini dikenal.

Masa pengumuman. Permohonan yang lolos pemeriksaan formalitas diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan. Pada masa ini, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan.

Sertifikat elektronik. Sertifikat merek diterbitkan secara elektronik, dan ketentuan mengenai isinya diatur lebih rinci dalam Pasal 41 dan Pasal 42.

Petikan resmi. Pasal 46 ayat (8) mengatur bahwa petikan resmi sertifikat merek diterbitkan paling lama 1 hari sejak permohonan diterima, dibandingkan 15 hari pada aturan lama. Permintaan dapat diajukan secara elektronik maupun melalui pendampingan, dan dikenai biaya PNBP.

Dengan kombinasi tahapan tersebut, sejumlah praktisi memperkirakan pendaftaran merek tanpa hambatan dapat selesai dalam sekitar 3,5 bulan. Perlu diingat bahwa ini adalah estimasi untuk kondisi ideal. Adanya keberatan, kekurangan dokumen, atau penolakan akan memperpanjang proses.

Alur Pendaftaran Merek Setelah Permenkum 5/2026

Berikut alur umum yang dapat Anda ikuti, dengan penyesuaian sesuai aturan baru:

  1. Lakukan penelusuran merek. Cek apakah ada merek yang sama atau mirip pada kelas yang sama di pangkalan data DJKI. Langkah ini mengurangi risiko penolakan karena persamaan pada pokoknya.
  2. Tentukan kelas barang/jasa. Merek didaftarkan per kelas berdasarkan klasifikasi internasional (Nice Classification). Pilih kelas yang benar-benar mencerminkan produk atau layanan Anda, dan pertimbangkan kelas turunan yang berpotensi dikembangkan.
  3. Siapkan label merek. Pastikan label dapat ditampilkan secara grafis dan memiliki daya pembeda.
  4. Siapkan dokumen. Sesuaikan dengan jenis pemohon: perorangan, badan hukum, asing, UMK, atau pemakai hak prioritas.
  5. Ajukan permohonan secara elektronik. Isi formulir melalui laman resmi DJKI dan unggah seluruh dokumen.
  6. Bayar biaya permohonan. Simpan bukti pembayaran sebagai lampiran. Besaran biaya mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku; cek tarif terbaru di laman DJKI.
  7. Pantau pemeriksaan formalitas. Jika ada kekurangan, lengkapi dalam batas waktu yang diberikan. Apabila terjadi keadaan kahar, manfaatkan mekanisme perpanjangan waktu.
  8. Pengumuman dalam Berita Resmi Merek. Selama 2 bulan, pantau kemungkinan adanya keberatan dari pihak lain.
  9. Pemeriksaan substantif. Pemeriksa menilai apakah merek memenuhi syarat dan tidak termasuk merek yang tidak dapat didaftar atau yang ditolak.
  10. Penerbitan sertifikat. Jika disetujui, sertifikat diterbitkan secara elektronik. Ajukan petikan resmi bila dibutuhkan untuk kepentingan bisnis atau hukum.

Pengalihan Permohonan Merek yang Masih dalam Proses

Fitur yang menarik bagi pelaku bisnis adalah kemungkinan mengalihkan permohonan merek kepada pihak lain meskipun pemeriksaan masih berlangsung. Pengalihan dapat didasarkan pada perjanjian, pewarisan, atau dasar lain yang sah menurut hukum.

Ada satu syarat administratif yang perlu diingat: apabila terdapat lebih dari satu permohonan merek untuk barang atau jasa yang sejenis, pengalihan harus dilakukan secara konsisten terhadap seluruh permohonan tersebut. Ketentuan ini berguna dalam beberapa situasi, misalnya:

  • Restrukturisasi perusahaan atau pembentukan holding.
  • Jual beli bisnis atau akuisisi aset merek.
  • Penataan portofolio merek di dalam grup usaha.

Sebelum melakukan pengalihan, pastikan perjanjiannya dituangkan secara tertulis dan memuat objek merek yang jelas.

Perpanjangan Merek: Pencatatan Lebih Cepat

Pelindungan merek yang terdaftar berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permenkum 5/2026 mempercepat pencatatan perpanjangan, yaitu paling lambat 4 hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap. Jangka waktu pemberitahuan pencatatan perpanjangan juga dipersingkat.

Secara umum menurut UU Merek, permohonan perpanjangan diajukan dalam kurun 6 bulan sebelum masa pelindungan berakhir, dan masih dapat diajukan hingga 6 bulan setelahnya dengan konsekuensi biaya tambahan. Agar aman, kami menyarankan pemilik merek mencatat tanggal berakhirnya pelindungan dan mengajukan perpanjangan jauh sebelum tenggat. Mengandalkan masa tenggang berisiko karena pihak lain dapat mengajukan merek yang sama jika pelindungan Anda dinyatakan berakhir.

Keadaan Kahar (Force Majeure): Hak Pemohon Tidak Hangus

Sebelumnya, aturan pendaftaran merek tidak mengatur situasi di luar kendali pemohon. Kini, Pasal 73 memberi ruang bagi pemohon atau kuasanya untuk mengajukan perpanjangan waktu pemenuhan persyaratan apabila terjadi perang, revolusi, kerusuhan, bencana alam, pemogokan, atau keadaan darurat lain.

Agar permohonan perpanjangan disetujui, pemohon perlu:

  • Mengajukan permohonan kepada Menteri sebelum tenggat berakhir.
  • Melampirkan bukti yang memadai atas peristiwa yang terjadi, misalnya surat keterangan dari instansi berwenang.
  • Memenuhi kewajiban dalam jangka waktu baru yang ditetapkan.

Perlu diperhatikan, jika kewajiban tetap tidak dipenuhi dalam jangka waktu perpanjangan, permohonan dapat dianggap ditarik kembali atau tidak diproses lebih lanjut. Jadi, mekanisme ini bukan jalan pintas, melainkan perlindungan bagi pemohon yang benar-benar terdampak.

Peran Pemerintah dalam Pendaftaran Merek Kolektif

Pasal 70 ayat (2) membuka kemungkinan bagi pemerintah untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek kolektif demi pengembangan UMKM dan pelayanan publik. Dalam skema ini, pejabat berwenang bertindak sebagai pemohon yang mewakili komunitas atau kelompok usaha. Bagi sentra UMKM, kelompok perajin, atau komunitas produsen lokal, ketentuan ini dapat menjadi jalan untuk membangun identitas bersama.

Ketentuan Peralihan: Permohonan Lama Tetap Memakai Aturan Lama

Berdasarkan Pasal 75, permohonan pendaftaran, perpanjangan, pencatatan pengalihan hak, atau perubahan data yang diajukan sebelum 23 Februari 2026 tetap diproses menurut Permenkumham 67/2016 jo. Permenkumham 12/2021. Sementara itu, permohonan yang diajukan pada atau setelah tanggal tersebut mengikuti Permenkum 5/2026. Jika Anda memiliki permohonan yang sedang berjalan, periksa tanggal pengajuannya agar tahu aturan mana yang berlaku.

Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari

Berdasarkan pola yang sering terjadi di lapangan, berikut kesalahan yang sebaiknya dihindari setelah berlakunya aturan baru:

  • Menggunakan dokumen UMK yang tidak sesuai. Misalnya, surat rekomendasi yang diterbitkan pada tahun berbeda atau dipakai untuk lebih dari satu merek.
  • Data pemohon tidak konsisten. Nama pada formulir berbeda dengan nama pada KTP atau akta pendirian.
  • Lupa terjemahan tersumpah untuk dokumen prioritas dari luar negeri.
  • Salah memilih kelas. Kelas yang terlalu sempit membuat pelindungan tidak mencakup produk turunan; kelas yang tidak relevan membuang biaya.
  • Tidak melakukan penelusuran awal. Merek yang mirip dengan milik pihak lain berisiko ditolak atau digugat.
  • Menunda pendaftaran. Sistem Indonesia menganut asas first to file, sehingga pihak yang lebih dahulu mendaftar umumnya memiliki posisi hukum lebih kuat.

Mengapa Sebaiknya Mendaftarkan Merek Sekarang

Dengan jangka waktu yang lebih singkat dan proses yang sepenuhnya elektronik, hambatan pendaftaran merek relatif menurun. Bagi bisnis, merek terdaftar memberi beberapa manfaat nyata:

  • Kepastian hukum. Sertifikat menjadi bukti hak eksklusif atas merek.
  • Perlindungan dari peniruan. Anda dapat menempuh langkah hukum terhadap pihak yang memakai merek serupa tanpa izin.
  • Aset bisnis. Merek terdaftar dapat dilisensikan, dialihkan, atau dijadikan nilai tambah saat mencari investor.
  • Kredibilitas. Merek yang terdaftar meningkatkan kepercayaan mitra, marketplace, dan konsumen.

Mengingat penerbitan petikan resmi kini dapat selesai dalam 1 hari, kebutuhan dokumen bukti untuk keperluan kontrak, tender, atau marketplace pun lebih mudah dipenuhi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Kapan Permenkum 5 Tahun 2026 pendaftaran merek mulai berlaku?

Permenkum 5/2026 ditetapkan pada 13 Januari 2026 dan mulai berlaku pada 23 Februari 2026.

Apakah masih bisa mendaftar merek secara manual di loket?

Tidak sebagai jalur pengajuan utama. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui laman resmi DJKI. Layanan non-elektronik hanya berfungsi sebagai pendampingan untuk membantu pemohon menginput data.

Dokumen apa yang dibutuhkan UMK untuk mendaftarkan merek?

Pemohon UMK wajib melampirkan salah satu dari: surat rekomendasi UMK (satu merek untuk satu kali pengajuan dan ditandatangani pada tahun yang sama), dokumen perizinan berusaha berbasis risiko dari OSS, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih. Selain itu, tetap diperlukan dokumen identitas dan dokumen pendukung lainnya.

Berapa lama proses pendaftaran merek sekarang?

Pemeriksaan substantif diatur paling lama 30 hari jika tidak ada keberatan dan 90 hari jika ada keberatan, ditambah masa pengumuman 2 bulan dan tahapan administrasi lainnya. Sejumlah praktisi memperkirakan sekitar 3,5 bulan untuk kondisi ideal, namun waktu aktual dapat berbeda pada setiap kasus.

Apakah permohonan yang diajukan sebelum 23 Februari 2026 ikut aturan baru?

Tidak. Menurut Pasal 75, permohonan yang diajukan sebelum tanggal tersebut tetap diproses berdasarkan aturan lama.

Bisakah permohonan merek yang sedang diproses dialihkan ke pihak lain?

Bisa. Permenkum 5/2026 memungkinkan pengalihan permohonan merek meskipun pemeriksaan masih berlangsung, dengan syarat administratif tertentu, termasuk konsistensi pengalihan jika ada beberapa permohonan untuk barang atau jasa sejenis.

Apa yang terjadi jika saya terlambat memenuhi persyaratan karena bencana?

Anda dapat mengajukan perpanjangan waktu berdasarkan ketentuan keadaan kahar (Pasal 73) dengan melampirkan bukti yang memadai. Jika disetujui, Menteri menetapkan jangka waktu baru.

Kesimpulan

Permenkum 5 Tahun 2026 pendaftaran merek menghadirkan sistem yang lebih cepat, lebih digital, dan lebih jelas persyaratannya. Mulai dari layanan elektronik penuh, bukti status UMK yang terperinci, percepatan petikan resmi sertifikat, pencatatan perpanjangan yang lebih singkat, pengalihan permohonan saat proses berjalan, hingga perlindungan saat terjadi keadaan kahar, semuanya menunjukkan arah kebijakan yang berpihak pada kepastian hukum dan kemudahan berusaha.

Namun, aturan yang lebih cepat bukan berarti prosesnya otomatis mudah. Ketelitian dalam memilih kelas, menyiapkan dokumen, dan melakukan penelusuran awal tetap menentukan apakah merek Anda lolos atau justru ditolak. Kesalahan kecil di tahap awal dapat memakan waktu dan biaya yang jauh lebih besar di kemudian hari.

Daftarkan Merek Anda Bersama Easy Legalitas

Bingung memilih dokumen yang tepat atau khawatir merek Anda sama dengan milik orang lain? Tim Easy Legalitas siap mendampingi Anda mulai dari penelusuran merek, penentuan kelas, penyiapan dokumen sesuai Permenkum 5/2026, hingga pengajuan dan pemantauan permohonan. Hubungi kami di www.easylegalitas.com untuk konsultasi awal.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Untuk kebutuhan spesifik, konsultasikan dengan konsultan kekayaan intelektual atau penasihat hukum Anda.

Referensi

  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek (peraturan.go.id)
  • DJKI, Permudah Syarat Merek UMK Melalui Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 (dgip.go.id), 16 Maret 2026
  • Veritask, Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 Percepat Digitalisasi Pendaftaran Merek dan Atur Mekanisme Force Majeure (veritask.ai), 2 Maret 2026
  • SW Indonesia, Percepatan Prosedur Administratif dalam Pendaftaran Merek Berdasarkan Permenkum No. 5 Tahun 2026 (sw-indonesia.com), 12 Maret 2026
  • AFFA IPR, Indonesia Terapkan Aturan Baru Daftar Merek: Persyaratan Ditambah (affa.co.id), 6 Maret 2026
  • Paralegal.id, Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 (paralegal.id)

Related Post

Tinggalkan komentar